KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:07 WIB
Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kerja sama tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap PAD, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan kerja sama itu dilakukan melalui sinergi data wajib pajak yang dimiliki Pemkot dan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim.Uuntuk menunjang kerja sama itu, berbagai kemudahan seperti alat perekam transaksi di hotel dan restoran, serta pembayaran pajak di kantor pos pun telah dilakukan.

“Kesepakatan kerja sama masih dalam pembahasan, kami sedang menyiapkan nota kesepahaman untuk hal itu. Kami ingin agar Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim bisa membantu kami dalam meningkatkan PAD Samarinda,” ujarnya di Samarinda, Minggu (27/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hermanus berharap PAD Kota Tepian ini bisa semakin ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim. Bapenda Samarinda hingga saat ini baru bisa memungut PAD sekitar Rp226,7 miliar dari target yang telah dipatok sebesar Rp417 miliar. Menurutnya kerja sama tersebut meniru Pemkot Balikpapan yang sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan itu. Pemkot Balikpapan telah memiliki PAD lebih dari Rp400 miliar.

“Sebenarnya tidak ada hambatan. Tinggal kapan akan melaksanakannya. Saya yakin masih banyak cara meningkatkan PAD Samarinda. Salah satunya dengan menggandeng DJP Kaltim,” pungkasnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Maka dari itu, kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim harus bisa lebih optimal sehingga laporan setiap nilai pajak daerah bisa selaras dengan nilai pajak pusat. “Jika data omzet wajib pajak sebesar Rp100 juta, maka data yang tercatat di pusat pun harus sesuai juga. Jadi tidak akan kecolongan,” tuturnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?