KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:07 WIB
Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kerja sama tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap PAD, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan kerja sama itu dilakukan melalui sinergi data wajib pajak yang dimiliki Pemkot dan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim.Uuntuk menunjang kerja sama itu, berbagai kemudahan seperti alat perekam transaksi di hotel dan restoran, serta pembayaran pajak di kantor pos pun telah dilakukan.

“Kesepakatan kerja sama masih dalam pembahasan, kami sedang menyiapkan nota kesepahaman untuk hal itu. Kami ingin agar Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim bisa membantu kami dalam meningkatkan PAD Samarinda,” ujarnya di Samarinda, Minggu (27/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Hermanus berharap PAD Kota Tepian ini bisa semakin ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim. Bapenda Samarinda hingga saat ini baru bisa memungut PAD sekitar Rp226,7 miliar dari target yang telah dipatok sebesar Rp417 miliar. Menurutnya kerja sama tersebut meniru Pemkot Balikpapan yang sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan itu. Pemkot Balikpapan telah memiliki PAD lebih dari Rp400 miliar.

“Sebenarnya tidak ada hambatan. Tinggal kapan akan melaksanakannya. Saya yakin masih banyak cara meningkatkan PAD Samarinda. Salah satunya dengan menggandeng DJP Kaltim,” pungkasnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Maka dari itu, kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim harus bisa lebih optimal sehingga laporan setiap nilai pajak daerah bisa selaras dengan nilai pajak pusat. “Jika data omzet wajib pajak sebesar Rp100 juta, maka data yang tercatat di pusat pun harus sesuai juga. Jadi tidak akan kecolongan,” tuturnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko