KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 17:02 WIB
Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mencabut reklame ilegal yang tidak menyetor pajak. Pencabutan reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rizal Efendi mengatakan pemasangan reklame harus mengajukan perizinan terlebih dulu kepada Bupati Lamteng melalui BPPRD.

“Izin yang diajukan baik untuk perpanjangan maupun pemasangan reklame baru. Mayoritas pelanggar tidak melanjutkan pembayaran pajak reklame, maka penertiban ini kami lakukan supaya para wajib pajak bisa lebih patuh dalam membayar pajak reklame,” ujarnya di Lampung, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rizal yang juga sebagai Ketua Tim Penertiban menegaskan penertiban reklame juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng bisa semakin meningkat.

Menurutnya pajak reklame bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD. Sayangnya, pemilik reklame tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak yang tinggi, maka Pemkab Lamteng harus menertibkan reklame bandel tersebut.

“Mereka hanya membayar pajak reklame pada setahun pertama saja, tapi tahun-tahun selanjutnya justru tidak bayar. Kami harus jemput bola agar mereka mau bayar pajak reklame supaya pelaksanaan pembangunan di Lamteng semakin meningkat,” paparnya seperti dilansir lampost.co.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Penertiban reklame bandel jilid 3 tersebut dilakukan di wilayah timur Lamteng, yakni mulai dari Kecamatan Seputih Surabaya hingga Seputih Banyak. Setidaknya ratusan banner, spanduk, reklame dan baliho telah dicabut karena tidak membayar pajak maupun tidak memperpanjang izin.

Selain melakukan penertiban reklame, BPPRD juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Rizal berharap para wajib pajak di Lamteng bisa lebih taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Untuk wajib pajak yang memasang reklame bersifat promosi, itu harus mengurus perizinannya lebih dahulu ke BPPRD agar legalitasnya jelas. Kami akan lakukan penertiban untuk seluruh reklame jika tidak ada izin dan akan kami amankan di kantor BPPRD Lamteng," pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko