KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 17:02 WIB
Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mencabut reklame ilegal yang tidak menyetor pajak. Pencabutan reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rizal Efendi mengatakan pemasangan reklame harus mengajukan perizinan terlebih dulu kepada Bupati Lamteng melalui BPPRD.

“Izin yang diajukan baik untuk perpanjangan maupun pemasangan reklame baru. Mayoritas pelanggar tidak melanjutkan pembayaran pajak reklame, maka penertiban ini kami lakukan supaya para wajib pajak bisa lebih patuh dalam membayar pajak reklame,” ujarnya di Lampung, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rizal yang juga sebagai Ketua Tim Penertiban menegaskan penertiban reklame juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng bisa semakin meningkat.

Menurutnya pajak reklame bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD. Sayangnya, pemilik reklame tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak yang tinggi, maka Pemkab Lamteng harus menertibkan reklame bandel tersebut.

“Mereka hanya membayar pajak reklame pada setahun pertama saja, tapi tahun-tahun selanjutnya justru tidak bayar. Kami harus jemput bola agar mereka mau bayar pajak reklame supaya pelaksanaan pembangunan di Lamteng semakin meningkat,” paparnya seperti dilansir lampost.co.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penertiban reklame bandel jilid 3 tersebut dilakukan di wilayah timur Lamteng, yakni mulai dari Kecamatan Seputih Surabaya hingga Seputih Banyak. Setidaknya ratusan banner, spanduk, reklame dan baliho telah dicabut karena tidak membayar pajak maupun tidak memperpanjang izin.

Selain melakukan penertiban reklame, BPPRD juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Rizal berharap para wajib pajak di Lamteng bisa lebih taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Untuk wajib pajak yang memasang reklame bersifat promosi, itu harus mengurus perizinannya lebih dahulu ke BPPRD agar legalitasnya jelas. Kami akan lakukan penertiban untuk seluruh reklame jika tidak ada izin dan akan kami amankan di kantor BPPRD Lamteng," pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN