KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 17:02 WIB
Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mencabut reklame ilegal yang tidak menyetor pajak. Pencabutan reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rizal Efendi mengatakan pemasangan reklame harus mengajukan perizinan terlebih dulu kepada Bupati Lamteng melalui BPPRD.

“Izin yang diajukan baik untuk perpanjangan maupun pemasangan reklame baru. Mayoritas pelanggar tidak melanjutkan pembayaran pajak reklame, maka penertiban ini kami lakukan supaya para wajib pajak bisa lebih patuh dalam membayar pajak reklame,” ujarnya di Lampung, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rizal yang juga sebagai Ketua Tim Penertiban menegaskan penertiban reklame juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng bisa semakin meningkat.

Menurutnya pajak reklame bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD. Sayangnya, pemilik reklame tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak yang tinggi, maka Pemkab Lamteng harus menertibkan reklame bandel tersebut.

“Mereka hanya membayar pajak reklame pada setahun pertama saja, tapi tahun-tahun selanjutnya justru tidak bayar. Kami harus jemput bola agar mereka mau bayar pajak reklame supaya pelaksanaan pembangunan di Lamteng semakin meningkat,” paparnya seperti dilansir lampost.co.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Besok, 5 Januari 2025

Penertiban reklame bandel jilid 3 tersebut dilakukan di wilayah timur Lamteng, yakni mulai dari Kecamatan Seputih Surabaya hingga Seputih Banyak. Setidaknya ratusan banner, spanduk, reklame dan baliho telah dicabut karena tidak membayar pajak maupun tidak memperpanjang izin.

Selain melakukan penertiban reklame, BPPRD juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Rizal berharap para wajib pajak di Lamteng bisa lebih taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Untuk wajib pajak yang memasang reklame bersifat promosi, itu harus mengurus perizinannya lebih dahulu ke BPPRD agar legalitasnya jelas. Kami akan lakukan penertiban untuk seluruh reklame jika tidak ada izin dan akan kami amankan di kantor BPPRD Lamteng," pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini