PROVINSI RIAU

Genjot PAD, Pemprov Ini Tambah 10 Kantor Unit Pelayanan Bapenda

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 16:48 WIB
Genjot PAD, Pemprov Ini Tambah 10 Kantor Unit Pelayanan Bapenda

Perajin membuat tas rajut di Desa Kampung Baru Bukit Kapur, Dumai, Riau, Kamis (7/1/2021). Pemerintah Provinsi Riau akan menambah 10 kantor unit pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai kabupaten/kota untuk menjaring potensi penerimaan semua pajak daerah yang belum tergarap. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan menambah 10 kantor unit pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai kabupaten/kota untuk menjaring potensi penerimaan semua pajak daerah yang belum tergarap.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan penambahan unit pelayanan Bapenda itu menjadi salah satu upaya pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang ditargetkan Rp1,27 triliun tahun ini.

Secara bersamaan, dia berharap ketergantungan APBD Riau terhadap dana bagi hasil semakin berkurang di masa datang. "Kami memiliki terobosan, yakni menambah 10 kantor unit pelayanan baru Bapenda Riau di sejumlah kabupaten dan kota," katanya, seperti dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Herman mengatakan selama ini dana bagi hasil masih mendominasi APBD Riau, yakni sebesar 60% pada tahun lalu. Dengan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah, dia meyakini porsi PAD akan terus membesar.

Ia menyebut salah satu alasan rendahnya penerimaan pajak daerah di Riau karena jarak antara permukiman wajib pajak dengan kantor Bapenda yang jauh. Misalnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang tergolong luas hanya memiliki 1 kantor unit pelayanan Bapenda dan 2 unit pelayanan teknis.

Di kawasan perbatasan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu bahkan tidak ada sama sekali unit pelayanan Bapenda. Padahal, di kawasan itu terdapat beberapa kecamatan yang berarti juga ada potensi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Menurut Herman, kawasan itu menjadi prioritas penambahan unit pelayanan Bapenda, yakni di Rumbai Jaya (Indragiri Hilir). Kantor unit pelayanan Bapenda di Rumbai Jaya ditargetkan bisa mulai beroperasi bulan ini.

Bapenda juga membangun unit pelayanan baru di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Bengkalis, serta Rokan Hilir. Herman meminta petugas di unit pelayanan Bapenda itu rajin menjalankan program jemput bola agar semakin banyak pajak daerah yang terkumpul.

Pada unit-unit pelayanan Bapenda yang baru tersebut, Herman menargetkan penerimaan Rp50 hingga Rp60 miliar per tahun. "Ini dilakukan agar APBD Riau tidak lagi didominasi DBH yang semakin menurun penerimaannya," ujarnya, dilansir dari riaugreen.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga