KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 13:27 WIB
Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Daerah berencana memajaki pengusaha katering sebesar 10%. Aturan pajak daerah ini hanya akan mengarah pada pengusaha katering yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan saja.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusumawardani menyatakan pajak pengusaha katering sebesar 10% akan dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau perusahaan.

“Pajak atas usaha katering tidak berlaku bagi pengusaha katering pernikahan, hanya kepada pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan. Pasalnya kontrak perusahaan kepada pengusaha tersebut yakni kewajiban mengirim makanan setiap hari,” katanya di Bapenda Kabupaten Bekasi melansir medcom.id, Senin (6/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata penyedia jasa katering yang akan menjadi objek pajak ke depannya seiring menyiapkan kebijakan terkait berupa surat edaran. Pendataan ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 untuk mencapai data yang otentik.

Aturan baru itu pun akan memajaki seluruh pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, walaupun pengusaha katering berdomisili di luar wilayah tersebut. Tapi skema pemajakannya pun serupa dengan yang akan berlaku pada pengusaha katering di dalam wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya optimis pajak atas usaha katering akan meningkatkan pendapatan pajak daerah di wilayah ini. Mengingat ada ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih adanya kawasan industri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di samping itu, aturan pajak katering saat ini telah terbentuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bekasi yang sudah dibahas bersama DPRD setempat. Namun kelanjutan dari rencana kebijakan ini masih perlu menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

“Seiring menunggu kebijakan pajak katering disahkan, kami akan melalukan pendataan dan pembukuan terlebih dulu sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra