KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 13:27 WIB
Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Daerah berencana memajaki pengusaha katering sebesar 10%. Aturan pajak daerah ini hanya akan mengarah pada pengusaha katering yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan saja.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusumawardani menyatakan pajak pengusaha katering sebesar 10% akan dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau perusahaan.

“Pajak atas usaha katering tidak berlaku bagi pengusaha katering pernikahan, hanya kepada pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan. Pasalnya kontrak perusahaan kepada pengusaha tersebut yakni kewajiban mengirim makanan setiap hari,” katanya di Bapenda Kabupaten Bekasi melansir medcom.id, Senin (6/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata penyedia jasa katering yang akan menjadi objek pajak ke depannya seiring menyiapkan kebijakan terkait berupa surat edaran. Pendataan ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 untuk mencapai data yang otentik.

Aturan baru itu pun akan memajaki seluruh pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, walaupun pengusaha katering berdomisili di luar wilayah tersebut. Tapi skema pemajakannya pun serupa dengan yang akan berlaku pada pengusaha katering di dalam wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya optimis pajak atas usaha katering akan meningkatkan pendapatan pajak daerah di wilayah ini. Mengingat ada ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih adanya kawasan industri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, aturan pajak katering saat ini telah terbentuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bekasi yang sudah dibahas bersama DPRD setempat. Namun kelanjutan dari rencana kebijakan ini masih perlu menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

“Seiring menunggu kebijakan pajak katering disahkan, kami akan melalukan pendataan dan pembukuan terlebih dulu sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja