KABUPATEN LEBAK

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:31 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

LEBAK, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Sosialisasi tersebut menjadi agenda rutin yang dilakukan agar masyarakat Lebak lebih dekat dengan pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Sofiyan memaparkan bahwa hingga akhir triwulan ke II, penerimaan pajak masih belum maksimal, khususnya dari wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Banjarsari dan Bayah.

Rendahnya realisasi pajak dari sektor Minerba, menurut Sofiyan disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha pertambangan pasir kwarsa dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sosialisasi kali ini mengangkat tema Pajak Daerah Menyatukan Hati, Membangun Negeri. Tema tersebut kami angkat agar dapat meningkatkan kesadarab masyarakat akan pentingnya kewajiban mebayar pajak,” ungkapnya dalam membuka sosialisasi, Selasa (4/7).

Tidak hanya pada sektor Minerba, Sofiyan mengatakan penertiban dan sosialisasi pun dilakukan terhadap wajib pajak hotel, penginapan, dan home stay yang berada di Kawasan Wisata Pantai Sawarna. Dengan harapan, potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut dapat dioptimalkan.

Sofiyan juga meminta kepada kolektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar segera mendistribusikan setoran PBB-P2 dari wajib pajak ke kas daerah. Dia tidak ingin terjadi pengendapan PBB-P2, sehingga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

“Saya berharap, kesadaran wajib pajak meningkat, karena pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan. Jika masyarakat tidak bayar pajak, maka pembangunan akan terhambat dan masyarakat sendiri yang akan dirugikan,” tandasnya dikutip dari tangeranghits.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN