KABUPATEN LEBAK

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:31 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

LEBAK, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Sosialisasi tersebut menjadi agenda rutin yang dilakukan agar masyarakat Lebak lebih dekat dengan pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Sofiyan memaparkan bahwa hingga akhir triwulan ke II, penerimaan pajak masih belum maksimal, khususnya dari wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Banjarsari dan Bayah.

Rendahnya realisasi pajak dari sektor Minerba, menurut Sofiyan disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha pertambangan pasir kwarsa dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Sosialisasi kali ini mengangkat tema Pajak Daerah Menyatukan Hati, Membangun Negeri. Tema tersebut kami angkat agar dapat meningkatkan kesadarab masyarakat akan pentingnya kewajiban mebayar pajak,” ungkapnya dalam membuka sosialisasi, Selasa (4/7).

Tidak hanya pada sektor Minerba, Sofiyan mengatakan penertiban dan sosialisasi pun dilakukan terhadap wajib pajak hotel, penginapan, dan home stay yang berada di Kawasan Wisata Pantai Sawarna. Dengan harapan, potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut dapat dioptimalkan.

Sofiyan juga meminta kepada kolektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar segera mendistribusikan setoran PBB-P2 dari wajib pajak ke kas daerah. Dia tidak ingin terjadi pengendapan PBB-P2, sehingga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

“Saya berharap, kesadaran wajib pajak meningkat, karena pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan. Jika masyarakat tidak bayar pajak, maka pembangunan akan terhambat dan masyarakat sendiri yang akan dirugikan,” tandasnya dikutip dari tangeranghits.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar