KOTA PEKANBARU

Genjot PAD, Bapenda Sebar Ratusan Surat Teguran Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 14:21 WIB
Genjot PAD, Bapenda Sebar Ratusan Surat Teguran Bagi Wajib Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak. Sepanjang tahun 2017 sudah ada 477 surat teguran yang diberikan Bapenda kepada wajib pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan surat teguran tersebut dikirm kepada wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Hal ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan penerimaan daerah pada tahun 2017.

“Pemberian surat teguran kepada wajib pajak adalah upaya Bapenda untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” katanya, Rabu (27/12).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga menerangkan ada efek positif dari diberikannya surat teguran ini. Data mencatat, ada kenaikan setoran pajak yang dihasilkan melalui pemberian ‘surat cinta’ dari Bapenda ini.

“Hasilnya cukup memuaskan, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya pemasukan kita tahun ini naik 25%,” terangnya.

Syoffaizal lebih lanjut merinci dari total 477 surat yang telah dilayangkan, sektor bisnis restoran paling banyak mendapatkan surat teguran ini dengan jumlah 399. Wajib pajak hotel kemudian menyusul dengan 75 surat teguran.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kemudian wajib pajak di bisnis hiburan dimana ada 58 surat teguran. Terakhir, ialah 5 surat teguran untuk wajib pajak di sektor perparkiran. Namun, ia tidak meriis identitas wajib pajak yang mendapat surat teguran tersebut.

“Berdasarkan aturan, kami tidak boleh menyebut nama si wajib pajak, dan kami hanya merilis jumlahnya saja,” ungkapnya.

Seperti dilansir halloriau.com, Bapenda Kota Pekanbaru menilai secara umum kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah baik. Namun, dengan instrumen surat teguran ini dapat menjadi efek kejut bagi wajib pajak yang masih lalai dalam melakukan kewajiban pajaknya.

“Kegiatan ini akan terus kita tingkatkan ke depan demi peningkatan PAD guna membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik,” tutup Syoffaizal (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?