KABUPATEN NABIRE

Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 15:11 WIB
Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

NABIRE, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire Papua telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire I Wayan Mintaya mengatakan Bimtek bisa menambah kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola wilayahnya. Dia pun meminta seluruh partisipan Bimtek agar bisa melakukan perubahan berbentuk inovasi dalam meningkatkan PAD.

“Saya harap muncul perubahan yang diharapkan bisa semakin meningkatkan kompetensi setiap pegawai terhadap kinerjanya. Seperti halnya perubahan dengan membuat suatu inovasi yang bisa menggenjot penerimaan PAD,” paparnya di Nabire, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Mintaya juga menekankan pegawai BPPRD harus mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan tugas. Hal it bisa direalisasikan melalui perbaikan dari segi regulasi hingga segi pelayanan kepada masyarakat, agar wajib pajak semakin berkontribusi terhadap PAD.

Di samping itu, Kepala BPPRD Kabupaten Nabire Ganis Komarianto menyatakan Bimtek yang telah berlangsung mengedukasi seluruh partisipan terkait pemahaman dalam menghitung nilai pajak. Ke depannya, BPPRD menerbitkan kebijakan dalam penetapan penagihan pajak maupun retribusi.

Tak hanya diikuti oleh BPPRD, Bimtek tersebut pun diikuti oleh seluruh bendahara Organisasi Perangkat Desa (OPD) hingga wajib pajak. Keikutsertaan seluruh orang terkait itu diharapkan mampu menyetarakan pemahaman cara menghitung nilai pajak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Kami harus memiliki kemampuan yang cukup untuk menghitung nilai pajak. Kami juga berharap melalui Bimtek ini, pada masa mendatang ada satu pemahaman dalam menghitung nilai pajak antara BPPRD dengan Bendahara OPD serta wajib pajak,” paparnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko