KABUPATEN NABIRE

Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 15:11 WIB
Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

NABIRE, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire Papua telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire I Wayan Mintaya mengatakan Bimtek bisa menambah kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola wilayahnya. Dia pun meminta seluruh partisipan Bimtek agar bisa melakukan perubahan berbentuk inovasi dalam meningkatkan PAD.

“Saya harap muncul perubahan yang diharapkan bisa semakin meningkatkan kompetensi setiap pegawai terhadap kinerjanya. Seperti halnya perubahan dengan membuat suatu inovasi yang bisa menggenjot penerimaan PAD,” paparnya di Nabire, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mintaya juga menekankan pegawai BPPRD harus mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan tugas. Hal it bisa direalisasikan melalui perbaikan dari segi regulasi hingga segi pelayanan kepada masyarakat, agar wajib pajak semakin berkontribusi terhadap PAD.

Di samping itu, Kepala BPPRD Kabupaten Nabire Ganis Komarianto menyatakan Bimtek yang telah berlangsung mengedukasi seluruh partisipan terkait pemahaman dalam menghitung nilai pajak. Ke depannya, BPPRD menerbitkan kebijakan dalam penetapan penagihan pajak maupun retribusi.

Tak hanya diikuti oleh BPPRD, Bimtek tersebut pun diikuti oleh seluruh bendahara Organisasi Perangkat Desa (OPD) hingga wajib pajak. Keikutsertaan seluruh orang terkait itu diharapkan mampu menyetarakan pemahaman cara menghitung nilai pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami harus memiliki kemampuan yang cukup untuk menghitung nilai pajak. Kami juga berharap melalui Bimtek ini, pada masa mendatang ada satu pemahaman dalam menghitung nilai pajak antara BPPRD dengan Bendahara OPD serta wajib pajak,” paparnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN