KABUPATEN NABIRE

Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 15:11 WIB
Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

NABIRE, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire Papua telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire I Wayan Mintaya mengatakan Bimtek bisa menambah kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola wilayahnya. Dia pun meminta seluruh partisipan Bimtek agar bisa melakukan perubahan berbentuk inovasi dalam meningkatkan PAD.

“Saya harap muncul perubahan yang diharapkan bisa semakin meningkatkan kompetensi setiap pegawai terhadap kinerjanya. Seperti halnya perubahan dengan membuat suatu inovasi yang bisa menggenjot penerimaan PAD,” paparnya di Nabire, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mintaya juga menekankan pegawai BPPRD harus mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan tugas. Hal it bisa direalisasikan melalui perbaikan dari segi regulasi hingga segi pelayanan kepada masyarakat, agar wajib pajak semakin berkontribusi terhadap PAD.

Di samping itu, Kepala BPPRD Kabupaten Nabire Ganis Komarianto menyatakan Bimtek yang telah berlangsung mengedukasi seluruh partisipan terkait pemahaman dalam menghitung nilai pajak. Ke depannya, BPPRD menerbitkan kebijakan dalam penetapan penagihan pajak maupun retribusi.

Tak hanya diikuti oleh BPPRD, Bimtek tersebut pun diikuti oleh seluruh bendahara Organisasi Perangkat Desa (OPD) hingga wajib pajak. Keikutsertaan seluruh orang terkait itu diharapkan mampu menyetarakan pemahaman cara menghitung nilai pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami harus memiliki kemampuan yang cukup untuk menghitung nilai pajak. Kami juga berharap melalui Bimtek ini, pada masa mendatang ada satu pemahaman dalam menghitung nilai pajak antara BPPRD dengan Bendahara OPD serta wajib pajak,” paparnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar