KABUPATEN BERAU

Genjot Kepatuhan, WP Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:24 WIB
Genjot Kepatuhan, WP Diganjar Penghargaan

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak (WP) mendapatkan penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan yang dijalankan dalam memenuhi kewajibannya.

Pemberian penghargaan tersebut diserahkan Bupati Berau Muharram pada peringatan Hari Jadi ke-65 Kabupaten Berau, dan Hari Jadi ke-208 Kota Tanjung Redeb. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memotivasi para WP untuk lebih meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah menyampaikan potensi pajak daerah sangat besar. Pemkab Berau akan terus memaksimalkan potensi ini dalam menambah pendapatan daerah. Tahun ini, penerimaan pajak daerah ditarget Rp46 miliar dan semester I telah terealisasi Rp 27 miliar atau 57,95%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami akan terus melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan pemberian penghargaan. Kami sangat mengapresiasi para wajib pajak yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Tanjung Redeb, baru-baru ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 581 Tahun 2018 tentang Pemberiaan Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah Terbaik dan Mitra Kerja Pemerintah Kabupaten Berau, ada empat ketegori yang mendapatkan penghargaan.

Untuk kategori pertama, seperti dirilis berau.prokal.co, diberikan kepada wajib pajak daerah terbaik tahun 2018 di antaranya, pajak hotel yang diberikan kepada Hotel Palmy Exclusive, pajak restoran kepada CV Hulu Putra Banua, pajak hiburan kepada CV ELProduction.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian pajak reklame kepada PT Trakindo, pajak air dan tanah kepada PT Maratua Paradise, pajak sarang burung walet kepada PT Walet Lindung Lestari, pajak penerangan jalan kepada PT Nusantara Berau Coal, pajak BPHTB kepada PT Tunas Alam Nusantara, dan PBB-P2 kepada PT Hutan Hijau Masa.

Selanjutnya kategori kedua WP daerah percontohan yaitu Hotel Bumi Segah. Adapun kategori ketiga mitra kerja pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri, Bankaltimtara, PT BNI Tbk, PT PLN, BPN, dan PHRI Kabupaten Berau. Kategori terakhir pejabat pembuat akta tanah yaitu Sony Tio dan Fahmi Azis.

Penghargaan ini diharapkan dapat merangsang WP lain agar lebih intens memenuhi kewajibannya. Sebagai warga negara yang baik, tentu kepatuhan atas pembayaran pajak harus dipenuhi karena pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN