KABUPATEN BERAU

Genjot Kepatuhan, WP Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:24 WIB
Genjot Kepatuhan, WP Diganjar Penghargaan

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak (WP) mendapatkan penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan yang dijalankan dalam memenuhi kewajibannya.

Pemberian penghargaan tersebut diserahkan Bupati Berau Muharram pada peringatan Hari Jadi ke-65 Kabupaten Berau, dan Hari Jadi ke-208 Kota Tanjung Redeb. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memotivasi para WP untuk lebih meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah menyampaikan potensi pajak daerah sangat besar. Pemkab Berau akan terus memaksimalkan potensi ini dalam menambah pendapatan daerah. Tahun ini, penerimaan pajak daerah ditarget Rp46 miliar dan semester I telah terealisasi Rp 27 miliar atau 57,95%.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Kami akan terus melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan pemberian penghargaan. Kami sangat mengapresiasi para wajib pajak yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Tanjung Redeb, baru-baru ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 581 Tahun 2018 tentang Pemberiaan Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah Terbaik dan Mitra Kerja Pemerintah Kabupaten Berau, ada empat ketegori yang mendapatkan penghargaan.

Untuk kategori pertama, seperti dirilis berau.prokal.co, diberikan kepada wajib pajak daerah terbaik tahun 2018 di antaranya, pajak hotel yang diberikan kepada Hotel Palmy Exclusive, pajak restoran kepada CV Hulu Putra Banua, pajak hiburan kepada CV ELProduction.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kemudian pajak reklame kepada PT Trakindo, pajak air dan tanah kepada PT Maratua Paradise, pajak sarang burung walet kepada PT Walet Lindung Lestari, pajak penerangan jalan kepada PT Nusantara Berau Coal, pajak BPHTB kepada PT Tunas Alam Nusantara, dan PBB-P2 kepada PT Hutan Hijau Masa.

Selanjutnya kategori kedua WP daerah percontohan yaitu Hotel Bumi Segah. Adapun kategori ketiga mitra kerja pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri, Bankaltimtara, PT BNI Tbk, PT PLN, BPN, dan PHRI Kabupaten Berau. Kategori terakhir pejabat pembuat akta tanah yaitu Sony Tio dan Fahmi Azis.

Penghargaan ini diharapkan dapat merangsang WP lain agar lebih intens memenuhi kewajibannya. Sebagai warga negara yang baik, tentu kepatuhan atas pembayaran pajak harus dipenuhi karena pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi