KOTA TARAKAN

Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:29 WIB
Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi itu dilakukan untuk membuat wajib pajak lebih menyadari peran pajak dalam pembangunan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah melalui pembangunan.

“Pajak itu dari warga dan untuk warga. Maka sosialisasi ini bertujuan untuk mengembangkan kewajiban warga dalam membayar pajak guna membiayai pembangunan di Provinsi Kaltara,” ujarnya di Tarakan, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya pemungutan pajak kepada warga sangat bersifat memaksa dan tidak bisa dihindari, karena sudah diatur dalam peraturan. Sementara jika tidak dibayarkan, maka akan dianggap sebagai pajak terutang warga kepada pemerintah setempat.

Di samping itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan semakin terdorong melalui pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Mengingat, realisasi PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah.

“Tinggi atau rendahnya penyetoran pajak dari masyarakat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan sumbangsih PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Busriansyah menegaskan kebijakan pungutan pajak daerah itu dilakukan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Selain itu Pemkot Tarakan juga memerhatikan potensi daerah dalam memungut pajak daerah di wilayah Tarakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko