KOTA TARAKAN

Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:29 WIB
Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi itu dilakukan untuk membuat wajib pajak lebih menyadari peran pajak dalam pembangunan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah melalui pembangunan.

“Pajak itu dari warga dan untuk warga. Maka sosialisasi ini bertujuan untuk mengembangkan kewajiban warga dalam membayar pajak guna membiayai pembangunan di Provinsi Kaltara,” ujarnya di Tarakan, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya pemungutan pajak kepada warga sangat bersifat memaksa dan tidak bisa dihindari, karena sudah diatur dalam peraturan. Sementara jika tidak dibayarkan, maka akan dianggap sebagai pajak terutang warga kepada pemerintah setempat.

Di samping itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan semakin terdorong melalui pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Mengingat, realisasi PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah.

“Tinggi atau rendahnya penyetoran pajak dari masyarakat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan sumbangsih PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Busriansyah menegaskan kebijakan pungutan pajak daerah itu dilakukan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Selain itu Pemkot Tarakan juga memerhatikan potensi daerah dalam memungut pajak daerah di wilayah Tarakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN