KOTAWARINGIN BARAT

Genjot Kepatuhan PBB, Begini Cara Bupati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 11:30 WIB
Genjot Kepatuhan PBB, Begini Cara Bupati

PANGKALAN BUN, DDTCNews - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah punya cara kreatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Memberikan insentif berupa hadiah diberikan untuk para pembayar pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat menggelar Gebyar Pembayaran PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Beragam hadiah ditawarkan untuk menarik minat masyarakat membayar pajak.

"Kami apresiasi masyarakat Kobar yang antusias mengikuti pekan panutan pajak hari ini. Program ini merupakan dari rakyat untuk rakyat,” kata Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu (25/4).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kegiatan Gebyar Pembayaran PBB sektor perdesaan dan perkotaan terbukti mampu mendongkrak penerimaan pajak. Hanya dalam kurun waktu sekitar empat jam, sudah berhasil membukukan pendapatan hampir Rp100 juta.

”Luar biasa sekali kegiatan hari ini. Pemkab menargetkan PBB Rp9 miliar di tahun 2018. Sementara untuk triwulan pertama, PAD dari PBB mencapai Rp 1 miliar lebih," tambah Nurhidayah.

Dia mengatakan, Pemkab Kobar terus berupaya mendorong sejumlah program untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kobar dari sektor pajak. Hal ini terus dilakukan mengingat potensi pajak di Kobar sangat banyak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Orang nomor satu di Kotawarinhin Barat itu optimistis target setoran pajak akan tercapai. Pemkab kobar juga berusaha mencapai target dan menggandeng perbankan untuk mendongkrak pendapatan pajak.

”Kami juga sudah membentuk tim yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menyasar wajib pajak yang belum maksimal membayar pajak," terangnya dilansir Prokal Sampit.

Seperti yang diketahui, Pemkab Kobar menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah Rp57,1 miliar pada tahun 2018. Target tersebut mengacu pada perolehan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tahun 2017 yang mencapai Rp46,9 miliar atau naik Rp10,2 miliar atau 17% untuk tahun ini. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember