BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Kepatuhan Pajak UMKM, Pemerintah Gandeng Usaha Rintisan Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 09:30 WIB
Genjot Kepatuhan Pajak UMKM, Pemerintah Gandeng Usaha Rintisan Digital

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (16/7), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menggandeng sejumlah pengusaha rintisan digital untuk meningkatkan jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai wajib pajak.

Upaya penggandengan itu dalam rangka mewujudkan keinginan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar turut menopang penerimaan fiskal dalam bentuk setoran pajak. Karenanya, tarif 1% yang sudah diturunkan menjadi 0,5% diharapkan juga menambah jumlah wajib pajak.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Perimbangan yang mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa hingga semester pertama 2018 telah mencapai 50,3% atau Rp385,6 triliun dari total target Rp766,2 triliun, lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp394,8 triliun dari total target Rp766,3 triliun.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Berikut ringkasannya:

  • Sri Mulyani Gandeng Go-Jek dan Tokopedia:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bekerja sama dengan usaha rintisan seperti Go-Jek da Tokopedia untuk menambah jumlah wajib pajak dari sektor usaha rintisan. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, pemerintah menaruh harapan besar terhadap timbulnya peningkatan kepatuhan pajak, serta juga peningkatan terhadap penerimaan pajak.

  • 3 Penyebab Lesunya Dana Transfer ke Daerah 2018:

Sekretaris Ditjen Perimbangan Putut Hari Satyaka mengatakan rendahnya realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa hingga semester pertama 2018 disebabkan karena 3 hal. Pertama, terkait dengan dana bagi hasil (DBH) periode 2017 adanya penyelesaian bayar 2015 pada awal 2017 sebesar Rp10,8 triliun dan kurang bayar periode 2016 pun diselesaikan tahun 2017. Kedua, dana alokasi khusus (DAK) fisik yang realisasinya lebih rendah, karena adanya perubahan aturan penyaluran. Ketiga, penyaluran dana insentif daerah (DID) sedikit lebih rendah karena pengetatan syarat penyaluran.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • Ekonomi RI Terhambat Defisit Neraca Dagang:

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menjelaskan lebih rendahnya proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2018 terpicu oleh neraca perdagangan yang mencatat defisit cukup besar. Defisit ini terjadi pada April dan Mei lalu yang masing-masing US$1,63 miliar dan US$1,52 miliar. Sedangkan Juni 2018 diprediksinya surplus lebih dari US$1 miliar. Maka, BI memprediksi defisit neraca perdagangan kuartal kedua 2018 sekitar US$2,15 miliar, setelah pada kuartal pertama surplus tipis US$110 juta.

  • Industri Pengolahan Tembakau Turun Produksi:

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan industri pengolahan tembakau mengalami penurunan produksi 4,62% sepanjang kuartal pertama 2018. Menurutnya penurunan kinerja industri pengolahan tembakau ini di antaranya karena anomali musim dan konsumsi rokok yang menurun. Terlebih adanya kenaikan cukai rokok yang mencapai 10,04% pada 2018.

  • Transparansi Divestasi Freeport Jadi Sorotan:

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengapresiasi upaya pemerintah menuntaskan polemik kontrak Freeport menjelang masa berakhirnya kontrak pada 2021. Menurutnya rangkaian proses divestasi harus transparan dan akuntabel, seperti halnya cara menghitung nilai kepemilikan saham Indonesia pada Freeport yang harus dipublikasikan. Transparansi dianggap hal krusial agar publik mendapat informasi atas seluruh proses yang berlangsung, sehingga kekeliruan informasi bisa dicegah termasuk upaya mempolitisasi opini akibat minimnya transparansi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata