BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Kepatuhan Pajak UMKM, Pemerintah Gandeng Usaha Rintisan Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 09:30 WIB
Genjot Kepatuhan Pajak UMKM, Pemerintah Gandeng Usaha Rintisan Digital

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (16/7), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menggandeng sejumlah pengusaha rintisan digital untuk meningkatkan jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai wajib pajak.

Upaya penggandengan itu dalam rangka mewujudkan keinginan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar turut menopang penerimaan fiskal dalam bentuk setoran pajak. Karenanya, tarif 1% yang sudah diturunkan menjadi 0,5% diharapkan juga menambah jumlah wajib pajak.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Perimbangan yang mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa hingga semester pertama 2018 telah mencapai 50,3% atau Rp385,6 triliun dari total target Rp766,2 triliun, lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp394,8 triliun dari total target Rp766,3 triliun.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Berikut ringkasannya:

  • Sri Mulyani Gandeng Go-Jek dan Tokopedia:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bekerja sama dengan usaha rintisan seperti Go-Jek da Tokopedia untuk menambah jumlah wajib pajak dari sektor usaha rintisan. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, pemerintah menaruh harapan besar terhadap timbulnya peningkatan kepatuhan pajak, serta juga peningkatan terhadap penerimaan pajak.

  • 3 Penyebab Lesunya Dana Transfer ke Daerah 2018:

Sekretaris Ditjen Perimbangan Putut Hari Satyaka mengatakan rendahnya realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa hingga semester pertama 2018 disebabkan karena 3 hal. Pertama, terkait dengan dana bagi hasil (DBH) periode 2017 adanya penyelesaian bayar 2015 pada awal 2017 sebesar Rp10,8 triliun dan kurang bayar periode 2016 pun diselesaikan tahun 2017. Kedua, dana alokasi khusus (DAK) fisik yang realisasinya lebih rendah, karena adanya perubahan aturan penyaluran. Ketiga, penyaluran dana insentif daerah (DID) sedikit lebih rendah karena pengetatan syarat penyaluran.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Ekonomi RI Terhambat Defisit Neraca Dagang:

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menjelaskan lebih rendahnya proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2018 terpicu oleh neraca perdagangan yang mencatat defisit cukup besar. Defisit ini terjadi pada April dan Mei lalu yang masing-masing US$1,63 miliar dan US$1,52 miliar. Sedangkan Juni 2018 diprediksinya surplus lebih dari US$1 miliar. Maka, BI memprediksi defisit neraca perdagangan kuartal kedua 2018 sekitar US$2,15 miliar, setelah pada kuartal pertama surplus tipis US$110 juta.

  • Industri Pengolahan Tembakau Turun Produksi:

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan industri pengolahan tembakau mengalami penurunan produksi 4,62% sepanjang kuartal pertama 2018. Menurutnya penurunan kinerja industri pengolahan tembakau ini di antaranya karena anomali musim dan konsumsi rokok yang menurun. Terlebih adanya kenaikan cukai rokok yang mencapai 10,04% pada 2018.

  • Transparansi Divestasi Freeport Jadi Sorotan:

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengapresiasi upaya pemerintah menuntaskan polemik kontrak Freeport menjelang masa berakhirnya kontrak pada 2021. Menurutnya rangkaian proses divestasi harus transparan dan akuntabel, seperti halnya cara menghitung nilai kepemilikan saham Indonesia pada Freeport yang harus dipublikasikan. Transparansi dianggap hal krusial agar publik mendapat informasi atas seluruh proses yang berlangsung, sehingga kekeliruan informasi bisa dicegah termasuk upaya mempolitisasi opini akibat minimnya transparansi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP