JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 atas revisi dari PMK 118/2016 juga mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur yang disebut Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif Final itu memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015 maupun Surat Pernyataan Harya (SPH) untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar sesuai ketentuan.
“Wajib pajak tersebut jika berupa Orang Pribadi Umum akan dikenakan tarif sebesar 30%, lalu jika berbentuk Badan Umum akan dikenakan 25% dan Orang Pribadi atau Badan Tertentu dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan Rp632 juta akan dikenakan 12,5%,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (27/11).
Hestu menegaskan sanksi sesuai pasal 18 UU Pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS Final dan mengungkap sendiri hartanya sebelum ditemukan oleh otoritas pajak. Aset yang bisa diungkapkan ialah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
Adapun prosedur PAS-Final bisa dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPh Final dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Namun, prosedur PAS-Final itu hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak jika Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data atas aset yang belum diungkapkan oleh wajib pajak.
“Ke depannya kami terus melakukan proses pencocokkan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT maupun SPH dengan data pihak ketiga yang kami terima. Kami juga menghimpun ratusan jenis data dari 67 institusi termasuk pemerintah maupun swasta,” tuturnya.
Selain itu, jenis data dari institusi tersebut meliputi data atas izin usaha, penangkapan ikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, serta restoran.
Di samping itu, Ditjen Pajak pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh hartanya dengan memanfaatkan prosedur PAS-Final sesuai kebijakan dalam PMK 165/2017 dan sebelum otoritas pajak menemukan aset tersebut.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun Indonesia yan lebih baik,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.