PROGRAM PENGUNGKAPAN

Genjot Kepatuhan, DJP Perkenalkan PAS-Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 16:13 WIB
Genjot Kepatuhan, DJP Perkenalkan PAS-Final

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 atas revisi dari PMK 118/2016 juga mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur yang disebut Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif Final itu memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015 maupun Surat Pernyataan Harya (SPH) untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar sesuai ketentuan.

“Wajib pajak tersebut jika berupa Orang Pribadi Umum akan dikenakan tarif sebesar 30%, lalu jika berbentuk Badan Umum akan dikenakan 25% dan Orang Pribadi atau Badan Tertentu dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan Rp632 juta akan dikenakan 12,5%,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hestu menegaskan sanksi sesuai pasal 18 UU Pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS Final dan mengungkap sendiri hartanya sebelum ditemukan oleh otoritas pajak. Aset yang bisa diungkapkan ialah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

Adapun prosedur PAS-Final bisa dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPh Final dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Namun, prosedur PAS-Final itu hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak jika Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data atas aset yang belum diungkapkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Denda Ultimum Remedium di Bidang Cukai Rp 67,13 M Tahun Lalu

“Ke depannya kami terus melakukan proses pencocokkan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT maupun SPH dengan data pihak ketiga yang kami terima. Kami juga menghimpun ratusan jenis data dari 67 institusi termasuk pemerintah maupun swasta,” tuturnya.

Selain itu, jenis data dari institusi tersebut meliputi data atas izin usaha, penangkapan ikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, serta restoran.

Di samping itu, Ditjen Pajak pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh hartanya dengan memanfaatkan prosedur PAS-Final sesuai kebijakan dalam PMK 165/2017 dan sebelum otoritas pajak menemukan aset tersebut.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun Indonesia yan lebih baik,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kamis, 04 April 2024 | 14:13 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Denda Ultimum Remedium di Bidang Cukai Rp 67,13 M Tahun Lalu

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:00 WIB KINERJA 2023

Realisasi Denda Administratif Cukai Naik 142%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN