PROGRAM PENGUNGKAPAN

Genjot Kepatuhan, DJP Perkenalkan PAS-Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 16:13 WIB
Genjot Kepatuhan, DJP Perkenalkan PAS-Final

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 atas revisi dari PMK 118/2016 juga mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur yang disebut Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif Final itu memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015 maupun Surat Pernyataan Harya (SPH) untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar sesuai ketentuan.

“Wajib pajak tersebut jika berupa Orang Pribadi Umum akan dikenakan tarif sebesar 30%, lalu jika berbentuk Badan Umum akan dikenakan 25% dan Orang Pribadi atau Badan Tertentu dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan Rp632 juta akan dikenakan 12,5%,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hestu menegaskan sanksi sesuai pasal 18 UU Pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS Final dan mengungkap sendiri hartanya sebelum ditemukan oleh otoritas pajak. Aset yang bisa diungkapkan ialah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

Adapun prosedur PAS-Final bisa dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPh Final dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Namun, prosedur PAS-Final itu hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak jika Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data atas aset yang belum diungkapkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

“Ke depannya kami terus melakukan proses pencocokkan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT maupun SPH dengan data pihak ketiga yang kami terima. Kami juga menghimpun ratusan jenis data dari 67 institusi termasuk pemerintah maupun swasta,” tuturnya.

Selain itu, jenis data dari institusi tersebut meliputi data atas izin usaha, penangkapan ikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, serta restoran.

Di samping itu, Ditjen Pajak pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh hartanya dengan memanfaatkan prosedur PAS-Final sesuai kebijakan dalam PMK 165/2017 dan sebelum otoritas pajak menemukan aset tersebut.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun Indonesia yan lebih baik,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?