KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 14:05 WIB
Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dalam rangka mendorong pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.

Kepala Bappenda Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan upaya mendorong pajak daerah dilakukan dengan mengembangkan skema pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berbasis online.

“Pengembangan sistem BPHTB online diterapkan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan lainnya di wilayah Kabupaten Kotim, serta pelaporan keuangan atas urusan pertanahan dan lainnya” ujarnya di Kabupaten Kotim, Senin (24/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Marjuki mengharapkan sinergi yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu dapat mempermudah pelayanan dan pendataan BPHTB, sehingga pendapatan BPHTB bisa meningkat secara optimal.

Upaya pengembangan sistem BPHTB online diterapkan berdasarkan potensi pajak daerah dari sektor pertanahan yang bertumbuh pesat. Besarnya potensi tersebut pun juga disebabkan karena pembangunan Kabupaten Kotim yang semakin pesat pula.

Pesatnya pertumbuhan tersebut menyebabkan tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah yang semakin pesat pula. Karenanya Pemkab Kotim menggandeng BPN setempat untuk menggali potensi BPHTB yang belum terjangkau belakangan ini.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pengembangan sistem BPHTB online ini dikabarkan sejalan dengan upaya Bappenda Kotim dalam memperbaiki penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perbaikan ini dilakukan dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok.

Melansir sampit.prokal.co, Bappenda Kotim telah memungut pajak daerah dari sektor PBB-P2 terjadi sejak tahun 2014, yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi