KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 14:05 WIB
Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dalam rangka mendorong pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.

Kepala Bappenda Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan upaya mendorong pajak daerah dilakukan dengan mengembangkan skema pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berbasis online.

“Pengembangan sistem BPHTB online diterapkan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan lainnya di wilayah Kabupaten Kotim, serta pelaporan keuangan atas urusan pertanahan dan lainnya” ujarnya di Kabupaten Kotim, Senin (24/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marjuki mengharapkan sinergi yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu dapat mempermudah pelayanan dan pendataan BPHTB, sehingga pendapatan BPHTB bisa meningkat secara optimal.

Upaya pengembangan sistem BPHTB online diterapkan berdasarkan potensi pajak daerah dari sektor pertanahan yang bertumbuh pesat. Besarnya potensi tersebut pun juga disebabkan karena pembangunan Kabupaten Kotim yang semakin pesat pula.

Pesatnya pertumbuhan tersebut menyebabkan tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah yang semakin pesat pula. Karenanya Pemkab Kotim menggandeng BPN setempat untuk menggali potensi BPHTB yang belum terjangkau belakangan ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengembangan sistem BPHTB online ini dikabarkan sejalan dengan upaya Bappenda Kotim dalam memperbaiki penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perbaikan ini dilakukan dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok.

Melansir sampit.prokal.co, Bappenda Kotim telah memungut pajak daerah dari sektor PBB-P2 terjadi sejak tahun 2014, yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?