KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dalam rangka mendorong pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan upaya mendorong pajak daerah dilakukan dengan mengembangkan skema pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berbasis online.
“Pengembangan sistem BPHTB online diterapkan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan lainnya di wilayah Kabupaten Kotim, serta pelaporan keuangan atas urusan pertanahan dan lainnya” ujarnya di Kabupaten Kotim, Senin (24/9).
Marjuki mengharapkan sinergi yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu dapat mempermudah pelayanan dan pendataan BPHTB, sehingga pendapatan BPHTB bisa meningkat secara optimal.
Upaya pengembangan sistem BPHTB online diterapkan berdasarkan potensi pajak daerah dari sektor pertanahan yang bertumbuh pesat. Besarnya potensi tersebut pun juga disebabkan karena pembangunan Kabupaten Kotim yang semakin pesat pula.
Pesatnya pertumbuhan tersebut menyebabkan tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah yang semakin pesat pula. Karenanya Pemkab Kotim menggandeng BPN setempat untuk menggali potensi BPHTB yang belum terjangkau belakangan ini.
Pengembangan sistem BPHTB online ini dikabarkan sejalan dengan upaya Bappenda Kotim dalam memperbaiki penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perbaikan ini dilakukan dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok.
Melansir sampit.prokal.co, Bappenda Kotim telah memungut pajak daerah dari sektor PBB-P2 terjadi sejak tahun 2014, yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.