KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 14:05 WIB
Genjot Kas Daerah, BPHTB Online Dikembangkan

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dalam rangka mendorong pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.

Kepala Bappenda Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan upaya mendorong pajak daerah dilakukan dengan mengembangkan skema pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berbasis online.

“Pengembangan sistem BPHTB online diterapkan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan lainnya di wilayah Kabupaten Kotim, serta pelaporan keuangan atas urusan pertanahan dan lainnya” ujarnya di Kabupaten Kotim, Senin (24/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Marjuki mengharapkan sinergi yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu dapat mempermudah pelayanan dan pendataan BPHTB, sehingga pendapatan BPHTB bisa meningkat secara optimal.

Upaya pengembangan sistem BPHTB online diterapkan berdasarkan potensi pajak daerah dari sektor pertanahan yang bertumbuh pesat. Besarnya potensi tersebut pun juga disebabkan karena pembangunan Kabupaten Kotim yang semakin pesat pula.

Pesatnya pertumbuhan tersebut menyebabkan tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah yang semakin pesat pula. Karenanya Pemkab Kotim menggandeng BPN setempat untuk menggali potensi BPHTB yang belum terjangkau belakangan ini.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pengembangan sistem BPHTB online ini dikabarkan sejalan dengan upaya Bappenda Kotim dalam memperbaiki penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perbaikan ini dilakukan dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok.

Melansir sampit.prokal.co, Bappenda Kotim telah memungut pajak daerah dari sektor PBB-P2 terjadi sejak tahun 2014, yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN