KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Investasi, 3 Insentif Fiskal Meluncur Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 17:45 WIB
Genjot Investasi, 3 Insentif Fiskal Meluncur Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Mendorong kemudahan berusaha di dalam negeri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggulirkan sejumlah kebijakan. Hal ini tidak lain untuk memutar roda perekonomian lebih cepat.

Setidaknya ada empat paket kebijakan fiskal yang akan digulirkan, antara lain tax holiday, tax allowance, percepatan restitusi dan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menjadi ranah DJBC.

Namun, baru tiga kebijakan yang akan segera bergulir pada awal April ini yakni tax holiday, percepatan restitusi dan pengembangan PLB. Sementara itu, untuk instrumen tax allowance masih perlu menunggu karena harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Untuk restitusi dan tax holiday itu kan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan itu sudah siap dalam minggu ini. Tax allowance harus menunggu PP dulu," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/4).

Melalui ketentuan baru, nilai restitusi maksimum berdasarkan ketentuan lama untuk PPh orang pribadi non-karyawan berubah dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Kemudian PPh wajib pajak badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut Robert, poin penting dari kebijakan pelonggaran administrasi perpajakan terkait restitusi ini memberikan insentif bagi dunia usaha. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek positif bagi peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Penyederhanaan dan percepatan restitusi dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian sederhana," terangnya.

Selain itu, fasilitas restitusi pajak ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Terdapat pula penambahan kriteria buah hasil kerja sama dengan DJBC.

"Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan itu juga ditambah tadinya wajib pajak patuh dan wajib pajak kecil di bawah Rp100 juta dan yang risiko rendah dengan penambahan yang menurut DJBC adalah Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Jadi ada pelaku usaha yang punya reputasi baik dengan DJBC. Jadi mereka itu berhak menerima restitusi tanpa pemeriksaan, jadi bisa satu bulan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi