KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Investasi, 3 Insentif Fiskal Meluncur Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 17:45 WIB
Genjot Investasi, 3 Insentif Fiskal Meluncur Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Mendorong kemudahan berusaha di dalam negeri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggulirkan sejumlah kebijakan. Hal ini tidak lain untuk memutar roda perekonomian lebih cepat.

Setidaknya ada empat paket kebijakan fiskal yang akan digulirkan, antara lain tax holiday, tax allowance, percepatan restitusi dan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menjadi ranah DJBC.

Namun, baru tiga kebijakan yang akan segera bergulir pada awal April ini yakni tax holiday, percepatan restitusi dan pengembangan PLB. Sementara itu, untuk instrumen tax allowance masih perlu menunggu karena harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

"Untuk restitusi dan tax holiday itu kan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan itu sudah siap dalam minggu ini. Tax allowance harus menunggu PP dulu," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/4).

Melalui ketentuan baru, nilai restitusi maksimum berdasarkan ketentuan lama untuk PPh orang pribadi non-karyawan berubah dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Kemudian PPh wajib pajak badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut Robert, poin penting dari kebijakan pelonggaran administrasi perpajakan terkait restitusi ini memberikan insentif bagi dunia usaha. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek positif bagi peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

"Penyederhanaan dan percepatan restitusi dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian sederhana," terangnya.

Selain itu, fasilitas restitusi pajak ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Terdapat pula penambahan kriteria buah hasil kerja sama dengan DJBC.

"Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan itu juga ditambah tadinya wajib pajak patuh dan wajib pajak kecil di bawah Rp100 juta dan yang risiko rendah dengan penambahan yang menurut DJBC adalah Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Jadi ada pelaku usaha yang punya reputasi baik dengan DJBC. Jadi mereka itu berhak menerima restitusi tanpa pemeriksaan, jadi bisa satu bulan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax