KINERJA EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Dian Kurniati | Sabtu, 24 April 2021 | 13:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika produktivitas pelaku usaha membaik, dia mengharapkan kinerja ekspor ikut terdongkrak.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha Indonesia memanfaatkan [insentif pajak], terutama untuk menembus pasar ekspor," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah memfokuskan belanja untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk dari sisi ekspor. Salah satu bentuknya, dengan memberikan insentif kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021, sehingga pelaku usaha perlu segera memanfaatkannya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

Selain insentif pajak, lanjut Sri Mulyani, Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki layanan tambahan untuk membantu pengusaha melakukan ekspor.

Pada DJP, terdapat layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. "Dan tentu untuk meningkatkan kesadaran atau awareness, keterikatan atau engagement, dan kepatuhan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Adapun DJBC, menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor itu ada di setiap kantor vertikal DJBC, yang akan menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2021 | 23:34 WIB

Diharapkan dengan pemberian berbagai macam insentif, para pengusaha dapat meningkatkan aktivitas ekonominya termasuk melakukan aktivitas ekspor dimana para pengusaha dapat memanfaatkan layanan yang disediakan pemerintah berupa klinik ekspor.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?