KINERJA EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Dian Kurniati | Sabtu, 24 April 2021 | 13:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika produktivitas pelaku usaha membaik, dia mengharapkan kinerja ekspor ikut terdongkrak.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha Indonesia memanfaatkan [insentif pajak], terutama untuk menembus pasar ekspor," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah memfokuskan belanja untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk dari sisi ekspor. Salah satu bentuknya, dengan memberikan insentif kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021, sehingga pelaku usaha perlu segera memanfaatkannya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

Selain insentif pajak, lanjut Sri Mulyani, Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki layanan tambahan untuk membantu pengusaha melakukan ekspor.

Pada DJP, terdapat layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. "Dan tentu untuk meningkatkan kesadaran atau awareness, keterikatan atau engagement, dan kepatuhan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Adapun DJBC, menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor itu ada di setiap kantor vertikal DJBC, yang akan menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2021 | 23:34 WIB

Diharapkan dengan pemberian berbagai macam insentif, para pengusaha dapat meningkatkan aktivitas ekonominya termasuk melakukan aktivitas ekspor dimana para pengusaha dapat memanfaatkan layanan yang disediakan pemerintah berupa klinik ekspor.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN