KINERJA EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Dian Kurniati | Sabtu, 24 April 2021 | 13:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika produktivitas pelaku usaha membaik, dia mengharapkan kinerja ekspor ikut terdongkrak.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha Indonesia memanfaatkan [insentif pajak], terutama untuk menembus pasar ekspor," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah memfokuskan belanja untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk dari sisi ekspor. Salah satu bentuknya, dengan memberikan insentif kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021, sehingga pelaku usaha perlu segera memanfaatkannya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

Selain insentif pajak, lanjut Sri Mulyani, Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki layanan tambahan untuk membantu pengusaha melakukan ekspor.

Pada DJP, terdapat layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. "Dan tentu untuk meningkatkan kesadaran atau awareness, keterikatan atau engagement, dan kepatuhan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Adapun DJBC, menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor itu ada di setiap kantor vertikal DJBC, yang akan menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2021 | 23:34 WIB

Diharapkan dengan pemberian berbagai macam insentif, para pengusaha dapat meningkatkan aktivitas ekonominya termasuk melakukan aktivitas ekspor dimana para pengusaha dapat memanfaatkan layanan yang disediakan pemerintah berupa klinik ekspor.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak