KEBIJAKAN EKONOMI

Genjot Ekonomi, Ini Perintah Jokowi ke Para Menteri

Dian Kurniati | Sabtu, 07 November 2020 | 16:01 WIB
Genjot Ekonomi,  Ini Perintah Jokowi ke Para Menteri

Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2020). (Foto: Dik/Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri dan kepala lembaga segera memulai lelang proyek pada tahun anggaran 2021, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Jokowi mengatakan percepatan belanja sejak awal tahun akan mempercepat pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada pertumbuhan kuartal I/2020. DIPA serta dana transfer daerah dan dana desa biasanya diserahkan ke para menteri dan kepala daerah setiap paruh November.

"Kuartal I/2021 harus start dari sekarang. Begitu Bapak-Ibu menerima DIPA, itu sudah bisa ada lelang sehingga kita harapkan Januari, Februari, Maret, tidak stuck," katanya saat membuka sidang kabinet, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan pemerintah tengah mengupayakan perbaikan ekonomi setelah mengalami kontraksi 5,32% pada kuartal II/2020. Pada kuartal IV/2020, pemerintah akan menggencarkan penyaluran berbagai bantuan untuk mendorong konsumsi, ekspor, dan mengundang investasi.

Memasuki 2021, Jokowi ingin upaya pemulihan ekonomi tetap berlanjut. Belanja yang dapat segera dimulai sejak Januari misalnya bantuan sosial, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, dan subsidi gaji.

Selain itu, Jokowi ingin belanja modal di kementerian/lembaga juga harus digenjot. Misalnya belanja-belanja modal, terutama infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, maupun di kementerian lainnya.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

"Yang bisa digiring untuk dimulai, mulai. Setelah kuartal IV/2020, kami harapkan kuartal I/2021 ada ungkitan juga untuk naik, selain tentu saja yang berkaitan dengan investasi," ujarnya.

Jokowi berharap perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren perbaikan. Dia optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 akan lebih baik dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya, dengan tren yang tetap berlanjut hingga 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN