KEUANGAN DAERAH

Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 09:01 WIB
Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Ecky Awal Mucharam. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah (Simda) secara penuh untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan daerah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan Simda yang dirintis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah teruji membantu pemda dalam pengelolaan keuangan.

Karena itu, dia meminta seluruh pemda khususnya di Sulawesi Selatan dapat mengimplementasikan Simda. "Saat semua sistem terintegrasi, proses pengelolaan keuangan dan akuntabilitas menjadi sangat bagus," katanya saat Kunker Komisi XI ke Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Ecky menyampaikan Komisi XI mendukung penuh upaya BPKP mengimplementasikan Simda pada 25 pemda di Sulawesi Selatan. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan BPKP Sulsel, tapi juga mendukung kerja Kanwil Kemenkeu di wilayah Sulsel dan BPK Sulsel.

Menurutnya, dengan sistem Simda proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau secara elektronik. Sistem ini juga memudahkan pengawasan pajak untuk bendahara daerah.

"Jadi kami usul agar seluruh pemda implementasikan Simda karena ini aplikasinya gratis dan membuat pengelolaan keuangan daerah makin baik," terang alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Sebagai informasi, Simda Keuangan adalah suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BPKP dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Melalui aplikasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

Adapun proses bisnis dalam aplikasi Simda dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya. Melalui SIMDA maka sudah ada upaya pengendalian-pengawasan mulai pintu awal di penganggaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga