KEUANGAN DAERAH

Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 09:01 WIB
Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Ecky Awal Mucharam. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah (Simda) secara penuh untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan daerah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan Simda yang dirintis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah teruji membantu pemda dalam pengelolaan keuangan.

Karena itu, dia meminta seluruh pemda khususnya di Sulawesi Selatan dapat mengimplementasikan Simda. "Saat semua sistem terintegrasi, proses pengelolaan keuangan dan akuntabilitas menjadi sangat bagus," katanya saat Kunker Komisi XI ke Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Ecky menyampaikan Komisi XI mendukung penuh upaya BPKP mengimplementasikan Simda pada 25 pemda di Sulawesi Selatan. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan BPKP Sulsel, tapi juga mendukung kerja Kanwil Kemenkeu di wilayah Sulsel dan BPK Sulsel.

Menurutnya, dengan sistem Simda proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau secara elektronik. Sistem ini juga memudahkan pengawasan pajak untuk bendahara daerah.

"Jadi kami usul agar seluruh pemda implementasikan Simda karena ini aplikasinya gratis dan membuat pengelolaan keuangan daerah makin baik," terang alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Sebagai informasi, Simda Keuangan adalah suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BPKP dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Melalui aplikasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

Adapun proses bisnis dalam aplikasi Simda dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya. Melalui SIMDA maka sudah ada upaya pengendalian-pengawasan mulai pintu awal di penganggaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN