Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menggencarkan sosialisasi insentif pajak untuk pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah dirilis pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona terhadap perekonomian.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan sosialisasi insentif pajak untuk UMKM juga akan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dia berharap insentif pajak itu bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak UMKM.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkop-UKM, dengan Kemenpariwisata untuk melakukan sosialisasi insentif ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).
Meski tidak memerinci, Kunta menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk UMKM belum terlalu banyak. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi mengenai insentif pajak untuk UMKM masih perlu digencarkan.
Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif yang masih belum optimal ini, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’.
Kunta menilai belum banyak pelaku UMKM yang memahami maksud insentif pajak yang akan membebaskan mereka dari pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini dipungut 0,5%. Dia memperkirakan hal itu terjadi karena pajak yang dibayarkan UMKM juga tak terlalu besar.
"Banyak UMKM yang belum tahu ini karena kan UMKM kecil-kecil sehingga bayarnya juga kecil, sekitar Rp75 juta setahun atau lebih rendah," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp2,4 triliun untuk memberikan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Program insentif tersebut berlaku sepanjang April hingga September 2020. Simak pula artikel ‘Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%’.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain untuk pelaku UMKM, yakni subsidi bunga kredit senilai Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit di perbankan Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.