INSENTIF PAJAK

Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak UMKM, 2 Kementerian ini Diajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 12:02 WIB
Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak UMKM, 2 Kementerian ini Diajak

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menggencarkan sosialisasi insentif pajak untuk pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah dirilis pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona terhadap perekonomian.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan sosialisasi insentif pajak untuk UMKM juga akan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dia berharap insentif pajak itu bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak UMKM.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkop-UKM, dengan Kemenpariwisata untuk melakukan sosialisasi insentif ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Meski tidak memerinci, Kunta menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk UMKM belum terlalu banyak. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi mengenai insentif pajak untuk UMKM masih perlu digencarkan.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif yang masih belum optimal ini, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’.

Kunta menilai belum banyak pelaku UMKM yang memahami maksud insentif pajak yang akan membebaskan mereka dari pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini dipungut 0,5%. Dia memperkirakan hal itu terjadi karena pajak yang dibayarkan UMKM juga tak terlalu besar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Banyak UMKM yang belum tahu ini karena kan UMKM kecil-kecil sehingga bayarnya juga kecil, sekitar Rp75 juta setahun atau lebih rendah," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp2,4 triliun untuk memberikan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Program insentif tersebut berlaku sepanjang April hingga September 2020. Simak pula artikel ‘Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%’.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain untuk pelaku UMKM, yakni subsidi bunga kredit senilai Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit di perbankan Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah