INSENTIF PAJAK

Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak UMKM, 2 Kementerian ini Diajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 12:02 WIB
Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak UMKM, 2 Kementerian ini Diajak

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menggencarkan sosialisasi insentif pajak untuk pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah dirilis pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona terhadap perekonomian.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan sosialisasi insentif pajak untuk UMKM juga akan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dia berharap insentif pajak itu bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak UMKM.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkop-UKM, dengan Kemenpariwisata untuk melakukan sosialisasi insentif ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski tidak memerinci, Kunta menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk UMKM belum terlalu banyak. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi mengenai insentif pajak untuk UMKM masih perlu digencarkan.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif yang masih belum optimal ini, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’.

Kunta menilai belum banyak pelaku UMKM yang memahami maksud insentif pajak yang akan membebaskan mereka dari pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini dipungut 0,5%. Dia memperkirakan hal itu terjadi karena pajak yang dibayarkan UMKM juga tak terlalu besar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Banyak UMKM yang belum tahu ini karena kan UMKM kecil-kecil sehingga bayarnya juga kecil, sekitar Rp75 juta setahun atau lebih rendah," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp2,4 triliun untuk memberikan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Program insentif tersebut berlaku sepanjang April hingga September 2020. Simak pula artikel ‘Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%’.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain untuk pelaku UMKM, yakni subsidi bunga kredit senilai Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit di perbankan Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan