KABUPATEN MALINAU

Gencar Sosialisasi, Jumlah WP Meningkat 8%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 06:06 WIB
Gencar Sosialisasi, Jumlah WP Meningkat 8%

MALINAU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten Malinau gencar melakukan berbagai sosialisasi pajak daerah di berbagai tempat dalam waktu beberapa bulan terakhir. Sejak sosialisasi terakhir pada bulan September, jumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami penambahan sebesar 8%.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dispenda Malinau Romulus menuturkan setelah upaya sosialisasi berbagai di kecamatan dan desa, masyarakat semakin sadar betapa pentingnya pajak untuk membangun daerah.

“Sosialisasi memang sangat penting, SK juru pungut juga sudah kita terbitkan. Dalam kurun waktu 1 bulan sudah mengalami kenaikan. Serapan PBB di Malinau baru mencapai 31%. Jumlah tersebut juga sudah mengalami kenaikan 8%,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Per September 2016, jumlah wajib PBB yang terdata sudah mencapai 5.467, sementara sebelumnya baru ada 3.231 wajib pajak.

“Memang di lapangan masih belum berjalan baik, untuk itu kita kerahkan juru pungut agar menjemput bola,” jelasnya.

Juru pungut diturunkan langsung menghampiri masyarakat atau RT setempat demi mengejar target penerimaan PBB di tahun 2016 yang masih kurang 67,7%

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti dilansir dari kaltara.prokal.co, Dispenda mengakui penting untuk menggunakan juru pungut dalam mengumpulkan bukti setoran PBB yang selama ini kurang efisien dalam pelaporannya.

“Sering terlambat dan bahkan menumpuk di tingkat bawah. Pendataan wajib pajak harus ditingkatkan," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan