BANTUAN SOSIAL

Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 09:46 WIB
Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji atau upah untuk pencairan gelombang III sehingga total data pekerja yang diterima mencapai 9 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data calon penerima subsidi gaji untuk gelombang III tersebut lebih banyak dibandingkan dengan gelombang I yang hanya 2,5 juta dan gelombang II yang 3 juta.

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hingga saat ini, lanjut Ida, penyaluran sebagian subsidi gaji untuk gelombang I dan II telah sampai ke rekening pekerja dan sisanya tengah diproses. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail nilai subsidi gaji yang sudah dicairkan.

Dia menambahkan mekanisme penyaluran subsidi gaji gelombang III masih sama seperti sebelumnya. Kemnaker mengecek ulang data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, data diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"KPPN lantas menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang menjadi anggota Himbara. Setelah itu, Himbara menyalurkan uang subsidi gaji langsung ke rekening para penerima," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, subsidi gaji gelombang I telah tersalurkan kepada 2,3 juta rekening atau 92,45% dari total penerima 2,5 juta orang.

Untuk gelombang II, penyalurannya baru 1,38 juta atau 46,20% dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp37,7 triliun untuk sekitar 15,7 juta pekerja.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sedangkan bantuan Rp1,2 juta sisanya diberikan pada maksimum Desember 2020

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang telah terhimpun mencapai 14,5 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 14,3 juta rekening telah tervalidasi, sedangkan 19.000 lainnya dinyatakan tidak valid.

"Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian, dari 14,3 juta ini kami lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker No. 14/2020," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 12:24 WIB

saya lgi nganggur pa bisa dapet bantuan ga pa.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?