BANTUAN SOSIAL

Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 09:46 WIB
Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji atau upah untuk pencairan gelombang III sehingga total data pekerja yang diterima mencapai 9 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data calon penerima subsidi gaji untuk gelombang III tersebut lebih banyak dibandingkan dengan gelombang I yang hanya 2,5 juta dan gelombang II yang 3 juta.

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hingga saat ini, lanjut Ida, penyaluran sebagian subsidi gaji untuk gelombang I dan II telah sampai ke rekening pekerja dan sisanya tengah diproses. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail nilai subsidi gaji yang sudah dicairkan.

Dia menambahkan mekanisme penyaluran subsidi gaji gelombang III masih sama seperti sebelumnya. Kemnaker mengecek ulang data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, data diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"KPPN lantas menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang menjadi anggota Himbara. Setelah itu, Himbara menyalurkan uang subsidi gaji langsung ke rekening para penerima," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, subsidi gaji gelombang I telah tersalurkan kepada 2,3 juta rekening atau 92,45% dari total penerima 2,5 juta orang.

Untuk gelombang II, penyalurannya baru 1,38 juta atau 46,20% dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp37,7 triliun untuk sekitar 15,7 juta pekerja.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sedangkan bantuan Rp1,2 juta sisanya diberikan pada maksimum Desember 2020

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang telah terhimpun mencapai 14,5 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 14,3 juta rekening telah tervalidasi, sedangkan 19.000 lainnya dinyatakan tidak valid.

"Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian, dari 14,3 juta ini kami lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker No. 14/2020," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 12:24 WIB

saya lgi nganggur pa bisa dapet bantuan ga pa.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru