APARATUR SIPIL NEGARA

Gelar Seleksi CPNS 2021 di Luar Negeri, BKN Siapkan 34 Titik Lokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 10:30 WIB
Gelar Seleksi CPNS 2021 di Luar Negeri, BKN Siapkan 34 Titik Lokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan 34 titik lokasi untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di luar negeri.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan persiapan pelaksanaan SKB CPNS 2021 di titik lokasi (tilok) luar negeri tengah dilakukan bersama perwakilan dari instansi pusat dan instansi daerah.

Dia juga mengingatkan agar pelaksanaan SKB dapat memperhatikan zona waktu masing-masing negara yang menjadi tilok luar negeri. Selain itu, ia juga mendorong instansi terkait untuk aktif melakukan monitoring pelaksanaan SKB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Guna mencegah kecurangan dalam pelaksanaan SKB, BKN juga mengembangkan operating system (OS) khusus, sehingga PC/laptop yang akan digunakan dalam SKB wajib instal OS tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (3/2/2021).

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (Kapus PPSS) BKN Mohammad Ridwan menuturkan jadwal, zona waktu pelaksanaan, dan hal lainnya yang berkaitan dengan SKB di tengah masa pandemi akan diinformasikan lebih lanjut sesuai dengan keadaan negara setempat.

Pelaksanaan SKB tilok luar negeri akan diikuti 113 peserta yang melamar pada 24 instansi. SKB akan tersebar di 34 tilok yang berada di sejumlah kantor Kedutaan Besar RI (KBRI), kantor konsulat RI, kantor konsulat jenderal, serta kantor dagang dan ekonomi Indonesia.

Guna memastikan pelaksanaan SKB berjalan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di tilok yang sudah ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan