KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:33 WIB
Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar acara sarasehan pajak 2021 dengan mengundang wajib pajak terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan mengatakan acara sarasehan pajak merupakan agenda rutin Kanwil DJP Jaktim setiap tahunnya. Namun, pada tahun ini, sebagian besar undangan hadir secara daring karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Jadi, yang hadir fisik ini dari 9 KPP di Kanwil Jaktim. Masing-masing mengundang satu wajib pajak agar bisa terwakili semuanya," katanya dalam acara tersebut, Senin (10/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Acara pada tahun ini tidak hanya sebagai ajang apresiasi kepada wajib pajak yang tetap membayar pajak pada masa pandemi Covid-19. Dia juga menginginkan masukan dari wajib pajak terdaftar sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada tahun ini.

Menurutnya, Kanwil DJP Jaktim telah membuat rencana kerja 2021 dan evaluasi atas semua kegiatan pada 2020. Oleh karena itu, masukan dari sisi wajib pajak menjadi bahan yang berharga untuk perubahan dan perbaikan proses bisnis otoritas.

"Sarasehan ini untuk perbaikan kinerja pelayanan kepada wajib pajak. Jadi, diharapkan wajib pajak memberikan masukan, saran, bahkan kritikan untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Yozua Makes mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jaktim untuk duduk bersama dengan para pembayar pajak dalam upaya perbaikan pelayanan. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal positif dari otoritas untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi pada tahun ini.

Pasalnya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 diproyeksi belum akan berakhir pada tahun ini. Oleh karena itu, kerja sama DJP dengan wajib pajak menjadi salah satu kunci untuk mendukung proses ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi menjadi modal penting untuk terjaminnya penerimaan pajak dalam jangka panjang.

“Kita lihat proyeksi ekonomi tahun lalu itu positif kemudian berbalik negatif akibat pandemi. Muncul UU 11/2020 yang coba menggerakkan ekonomi dan tumbuhkan investasi. Kalau ekonomi dan investasi mulai meningkat maka pendapatan masyarakat ikut naik. Dengan sendirinya akan menambah penerimaan pajak," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 10:49 WIB

Langkah yang sangat bagus dilakukan oleh Kanwil DJP Jaktim. Masukan dari Wajib Pajak berperan penting dalam hal penyususan rencana kerja nantinya dan guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP