KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:33 WIB
Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar acara sarasehan pajak 2021 dengan mengundang wajib pajak terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan mengatakan acara sarasehan pajak merupakan agenda rutin Kanwil DJP Jaktim setiap tahunnya. Namun, pada tahun ini, sebagian besar undangan hadir secara daring karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Jadi, yang hadir fisik ini dari 9 KPP di Kanwil Jaktim. Masing-masing mengundang satu wajib pajak agar bisa terwakili semuanya," katanya dalam acara tersebut, Senin (10/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Acara pada tahun ini tidak hanya sebagai ajang apresiasi kepada wajib pajak yang tetap membayar pajak pada masa pandemi Covid-19. Dia juga menginginkan masukan dari wajib pajak terdaftar sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada tahun ini.

Menurutnya, Kanwil DJP Jaktim telah membuat rencana kerja 2021 dan evaluasi atas semua kegiatan pada 2020. Oleh karena itu, masukan dari sisi wajib pajak menjadi bahan yang berharga untuk perubahan dan perbaikan proses bisnis otoritas.

"Sarasehan ini untuk perbaikan kinerja pelayanan kepada wajib pajak. Jadi, diharapkan wajib pajak memberikan masukan, saran, bahkan kritikan untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Yozua Makes mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jaktim untuk duduk bersama dengan para pembayar pajak dalam upaya perbaikan pelayanan. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal positif dari otoritas untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi pada tahun ini.

Pasalnya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 diproyeksi belum akan berakhir pada tahun ini. Oleh karena itu, kerja sama DJP dengan wajib pajak menjadi salah satu kunci untuk mendukung proses ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi menjadi modal penting untuk terjaminnya penerimaan pajak dalam jangka panjang.

“Kita lihat proyeksi ekonomi tahun lalu itu positif kemudian berbalik negatif akibat pandemi. Muncul UU 11/2020 yang coba menggerakkan ekonomi dan tumbuhkan investasi. Kalau ekonomi dan investasi mulai meningkat maka pendapatan masyarakat ikut naik. Dengan sendirinya akan menambah penerimaan pajak," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 10:49 WIB

Langkah yang sangat bagus dilakukan oleh Kanwil DJP Jaktim. Masukan dari Wajib Pajak berperan penting dalam hal penyususan rencana kerja nantinya dan guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya