OTORITAS MONETER

Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 13:05 WIB
Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Suasana rapat kerja. (foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Berbagai inovasi dijanjikan otoritas moneter hingga lima tahun ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inovasi merupakan salah satu dari kebijakan sinergi BI tahun ini hingga 2025. Selain inovasi, sinergi dilakukan untuk menjamin ketahanan makroekonomi dan sinergi dalam transformasi ekonomi.

“Sinergi BI dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya di arahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, transformasi ekonomi, dan inovasi digital,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Inovasi digital, jelas Perry, berlaku pada sistem pembayaran nasional. Hingga 2025, otoritas moneter ingin adanya integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal tersebut dicapai melalui lima visi BI untuk sistem pembayaran Indonesia (SPI).

Pertama, SPI diarahkan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Visi ini akan menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

Kedua, SPI mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital melalui open banking. Ketiga, SPI menjamin interkoneksi antara financial technology (fintech) dengan perbankan.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

“Interkoneksi fintech dengan perbankan adalah untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi informasi,” paparnya.

Keempat, SPI untuk menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, intergrasi, dan persaingan usaha yang sehat. Kelima, SPI untuk menjamin kepentingan nasional dan ekonomi dan keuangan digital dengan negara lain.

“Menjaga kepentingan nasional dilakukan dengan kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri. Kemudian, ada kerja sama dengan penyelenggara asing dengan domestik melalui prinsip resiprokalitas,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN