Suasana rapat kerja. (foto: @WikiDPR)
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Berbagai inovasi dijanjikan otoritas moneter hingga lima tahun ke depan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inovasi merupakan salah satu dari kebijakan sinergi BI tahun ini hingga 2025. Selain inovasi, sinergi dilakukan untuk menjamin ketahanan makroekonomi dan sinergi dalam transformasi ekonomi.
“Sinergi BI dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya di arahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, transformasi ekonomi, dan inovasi digital,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (27/1/2020).
Inovasi digital, jelas Perry, berlaku pada sistem pembayaran nasional. Hingga 2025, otoritas moneter ingin adanya integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal tersebut dicapai melalui lima visi BI untuk sistem pembayaran Indonesia (SPI).
Pertama, SPI diarahkan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Visi ini akan menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan.
Kedua, SPI mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital melalui open banking. Ketiga, SPI menjamin interkoneksi antara financial technology (fintech) dengan perbankan.
“Interkoneksi fintech dengan perbankan adalah untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi informasi,” paparnya.
Keempat, SPI untuk menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, intergrasi, dan persaingan usaha yang sehat. Kelima, SPI untuk menjamin kepentingan nasional dan ekonomi dan keuangan digital dengan negara lain.
“Menjaga kepentingan nasional dilakukan dengan kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri. Kemudian, ada kerja sama dengan penyelenggara asing dengan domestik melalui prinsip resiprokalitas,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.