OTORITAS MONETER

Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 13:05 WIB
Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Suasana rapat kerja. (foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Berbagai inovasi dijanjikan otoritas moneter hingga lima tahun ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inovasi merupakan salah satu dari kebijakan sinergi BI tahun ini hingga 2025. Selain inovasi, sinergi dilakukan untuk menjamin ketahanan makroekonomi dan sinergi dalam transformasi ekonomi.

“Sinergi BI dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya di arahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, transformasi ekonomi, dan inovasi digital,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Inovasi digital, jelas Perry, berlaku pada sistem pembayaran nasional. Hingga 2025, otoritas moneter ingin adanya integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal tersebut dicapai melalui lima visi BI untuk sistem pembayaran Indonesia (SPI).

Pertama, SPI diarahkan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Visi ini akan menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

Kedua, SPI mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital melalui open banking. Ketiga, SPI menjamin interkoneksi antara financial technology (fintech) dengan perbankan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

“Interkoneksi fintech dengan perbankan adalah untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi informasi,” paparnya.

Keempat, SPI untuk menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, intergrasi, dan persaingan usaha yang sehat. Kelima, SPI untuk menjamin kepentingan nasional dan ekonomi dan keuangan digital dengan negara lain.

“Menjaga kepentingan nasional dilakukan dengan kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri. Kemudian, ada kerja sama dengan penyelenggara asing dengan domestik melalui prinsip resiprokalitas,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP