OTORITAS MONETER

Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 13:05 WIB
Gelar Rapat dengan Komisi XI DPR, Gubernur BI Paparkan Rencana Inovasi

Suasana rapat kerja. (foto: @WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Berbagai inovasi dijanjikan otoritas moneter hingga lima tahun ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inovasi merupakan salah satu dari kebijakan sinergi BI tahun ini hingga 2025. Selain inovasi, sinergi dilakukan untuk menjamin ketahanan makroekonomi dan sinergi dalam transformasi ekonomi.

“Sinergi BI dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya di arahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, transformasi ekonomi, dan inovasi digital,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Inovasi digital, jelas Perry, berlaku pada sistem pembayaran nasional. Hingga 2025, otoritas moneter ingin adanya integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal tersebut dicapai melalui lima visi BI untuk sistem pembayaran Indonesia (SPI).

Pertama, SPI diarahkan untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Visi ini akan menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

Kedua, SPI mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital melalui open banking. Ketiga, SPI menjamin interkoneksi antara financial technology (fintech) dengan perbankan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

“Interkoneksi fintech dengan perbankan adalah untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi informasi,” paparnya.

Keempat, SPI untuk menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, intergrasi, dan persaingan usaha yang sehat. Kelima, SPI untuk menjamin kepentingan nasional dan ekonomi dan keuangan digital dengan negara lain.

“Menjaga kepentingan nasional dilakukan dengan kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri. Kemudian, ada kerja sama dengan penyelenggara asing dengan domestik melalui prinsip resiprokalitas,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra