KOTA SEMARANG

Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 15:28 WIB
Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

SEMARANG, DDTCNews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang menggerebek tempat hiburan Zeus Karaoke yang diduga sengaja melakukan penghindaran pajak dan menjalankan praktik prostitusi dalam operasionalnya.

Kapolrestabes Kota Semarang Abiyoso Seno Aji mengatakan kepolisian belum bisa memberikan informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Hingga saat ini, timnya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kedua kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, bahkan kami sudah memanggil saksi meski belum banyak yang datang. Karena kasus ini melibatkan pajak, maka kami butuh waktu yang lebih panjang untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya di Semarang, Minggu (15/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kasus ini terungkap usai salah satu investor Jeffry Fransiskus melaporkan rekan bisnisnya Thomas yang diduga menggelapkan pajak dan melakukan penipuan. Tuntutan itu timbul karena Thomas tidak menerma keuntungan, padahal dia sudah menanamkan modal dalam tempat hiburan itu.

Pada April 2017 Jeffry bersama Thomas, Handoko, Tommy dan Kristanto sepakat membuat usaha hiburan malam yang diberi nama Zeus Executive Karaoke yang berada di Hotel Grand EDGE. Masing-masing menanamkan modal sejumlah Rp400 juta.

Sayangnya dia tidak pernah menerima keuntungan atas penanaman modal tersebut hingga Juni 2018. “Pada September 2017, saya menerima BEP Saham Rp400 juta (modal investasi), keuntungan 10% dari saham yang saya tanam . Tapi sampai Juni kemarin, keuntungan tidak pernah saya terima,” ujar Jeffry seperti dilansir jatengpos.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Zeus Karaoke dikabarkan menggunakan jasa konsltan pajak yang juga sebagai investor dalam tempat usaha itu. Konsultan pajak ini dipaksa membuat laporan pajak palsu supaya menanam membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai omzet.

“Laporan pajak palsu ini bisa merugikan pemerintah kota Semarang dengan nilai miliaran rupiah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN