KOTA SEMARANG

Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 15:28 WIB
Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

SEMARANG, DDTCNews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang menggerebek tempat hiburan Zeus Karaoke yang diduga sengaja melakukan penghindaran pajak dan menjalankan praktik prostitusi dalam operasionalnya.

Kapolrestabes Kota Semarang Abiyoso Seno Aji mengatakan kepolisian belum bisa memberikan informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Hingga saat ini, timnya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kedua kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, bahkan kami sudah memanggil saksi meski belum banyak yang datang. Karena kasus ini melibatkan pajak, maka kami butuh waktu yang lebih panjang untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya di Semarang, Minggu (15/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kasus ini terungkap usai salah satu investor Jeffry Fransiskus melaporkan rekan bisnisnya Thomas yang diduga menggelapkan pajak dan melakukan penipuan. Tuntutan itu timbul karena Thomas tidak menerma keuntungan, padahal dia sudah menanamkan modal dalam tempat hiburan itu.

Pada April 2017 Jeffry bersama Thomas, Handoko, Tommy dan Kristanto sepakat membuat usaha hiburan malam yang diberi nama Zeus Executive Karaoke yang berada di Hotel Grand EDGE. Masing-masing menanamkan modal sejumlah Rp400 juta.

Sayangnya dia tidak pernah menerima keuntungan atas penanaman modal tersebut hingga Juni 2018. “Pada September 2017, saya menerima BEP Saham Rp400 juta (modal investasi), keuntungan 10% dari saham yang saya tanam . Tapi sampai Juni kemarin, keuntungan tidak pernah saya terima,” ujar Jeffry seperti dilansir jatengpos.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, Zeus Karaoke dikabarkan menggunakan jasa konsltan pajak yang juga sebagai investor dalam tempat usaha itu. Konsultan pajak ini dipaksa membuat laporan pajak palsu supaya menanam membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai omzet.

“Laporan pajak palsu ini bisa merugikan pemerintah kota Semarang dengan nilai miliaran rupiah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?