KOTA SEMARANG

Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 15:28 WIB
Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

SEMARANG, DDTCNews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang menggerebek tempat hiburan Zeus Karaoke yang diduga sengaja melakukan penghindaran pajak dan menjalankan praktik prostitusi dalam operasionalnya.

Kapolrestabes Kota Semarang Abiyoso Seno Aji mengatakan kepolisian belum bisa memberikan informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Hingga saat ini, timnya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kedua kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, bahkan kami sudah memanggil saksi meski belum banyak yang datang. Karena kasus ini melibatkan pajak, maka kami butuh waktu yang lebih panjang untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya di Semarang, Minggu (15/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Kasus ini terungkap usai salah satu investor Jeffry Fransiskus melaporkan rekan bisnisnya Thomas yang diduga menggelapkan pajak dan melakukan penipuan. Tuntutan itu timbul karena Thomas tidak menerma keuntungan, padahal dia sudah menanamkan modal dalam tempat hiburan itu.

Pada April 2017 Jeffry bersama Thomas, Handoko, Tommy dan Kristanto sepakat membuat usaha hiburan malam yang diberi nama Zeus Executive Karaoke yang berada di Hotel Grand EDGE. Masing-masing menanamkan modal sejumlah Rp400 juta.

Sayangnya dia tidak pernah menerima keuntungan atas penanaman modal tersebut hingga Juni 2018. “Pada September 2017, saya menerima BEP Saham Rp400 juta (modal investasi), keuntungan 10% dari saham yang saya tanam . Tapi sampai Juni kemarin, keuntungan tidak pernah saya terima,” ujar Jeffry seperti dilansir jatengpos.co.id.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selain itu, Zeus Karaoke dikabarkan menggunakan jasa konsltan pajak yang juga sebagai investor dalam tempat usaha itu. Konsultan pajak ini dipaksa membuat laporan pajak palsu supaya menanam membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai omzet.

“Laporan pajak palsu ini bisa merugikan pemerintah kota Semarang dengan nilai miliaran rupiah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi