DIEGO COSTA

Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:00 WIB
Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

Penyerang Atletico Madrid Diego Costa. (foto: getty images)

MADRID, DDTCNews—Otoritas pajak Spanyol/AEAT kembali menjerat pesepakbola tenar karena kasus penggelapan pajak. Kali ini, Striker Atletico Madrid Diego Costa yang terjerat kasus pajak.

Otoritas pajak menuding Diego Costa secara sengaja melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan dan menyetor pajak atas penghasilan yang didapat dari transfer dirinya ke Chelsea pada Juli 2014.

Kasus tersebut dibuka kembali saat pria kelahiran Brasil tersebut kembali ke Atletico pada 2017. "Diego Costa telah mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Otoritas pajak juga melakukan pengawasan atas tindakan Costa yang tidak membayar pajak atas kontrak dengan Adidas. AEAT menuding kontrak diteken saat Costa masih bermukim di Spanyol sebelum pindah ke Inggris di 2014.

Argumen tukang gedor Atletico Madrid kala itu menyatakan status dirinya sebagai subjek pajak dalam negeri Inggris saat kontrak diteken. Untuk itu, ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan apalagi membayar pajak kepada pemerintah Spanyol.

Kini, setelah melewati persidangan, Diego Costa mengaku bersalah atas tindakannya melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Otoritas mendakwa Costa tidak melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari proses transfer ke Chelsea dan juga terkait kontrak hak citra dengan Adidas yang bernilai €5,15 juta atau setara dengan Rp81 miliar.

"Pengadilan menjatuhi hukuman enam bulan penjara, membayar kewajiban pajak dan wajib membayar denda sebesar €543.208 atau Rp8,5 miliar," tulis putusan pengadilan dilansir Forbes.

Dengan putusan ini Diego Costa tidak perlu meringkuk di balik jeruji besi karena hukum Spanyol mengatur tidak diperlukan hukuman kurungan jika vonis yang dijatuhkan hakim yang dibawah 2 tahun penjara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?