KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SBR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Tersangka SBR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka SBR pada Januari hingga Desember 2016.

"Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak pidana perpajakan oleh tersangka SBR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,06 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka SBR terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Tersangka SBR telah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penyidikan dihentikan bila tersangka membayar denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yakni senilai Rp4,25 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, ketika kasus dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka SBR masih belum memanfaatkan haknya untuk menghentikan proses penyidikan tersebut.

"Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujar Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?