INGGRIS

Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 09:05 WIB
Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

LONDON, DDTC News – Sengketa dan skandal penghindaran pajak menyandung satu per satu pesepak bola profesional di kancah liga Eropa. Bintang Arsenal Mesut Ozil menunggak pajak sebesar €2 juta (Rp28,92 miliar) di Spanyol.

Baru-baru ini Der Spiegel menelusuri bocornya informasi keuangan (pajak) para pesepak bola Eropa dan menemukan Ozil tidak menjalankan kewajiban pajaknya saat bergabung dengan Real Madrid di pada tahun 2010 dari Werder Bremen, Jerman. Selain itu, Ozil juga lalai saat transfer dari Real Madrid ke Arsenal.

“Dia telah membayarkan tunggakan pajaknya sebesar €2 juta namun menolak untuk membayar sanksi administrasi sebesar €780.000 (Rp11,1 miliar),” ungkap Der Spiegel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Agen Ozil saat di Bremen, Reza Fazeli seharusnya dibayar 1,2 juta euro saat bergabung dengan Real Madrid. Lebih lanjut, agen barunya Erkut Sogut seharusnya juga dibayar 1,47 juta euro atas kepindahan Ozil dari Real Madrid ke Arsenal.

Seperti dilansir dari espnfc.com, karena Ozil tidak membayar keduanya apalagi memotong pajaknya, otoritas pajak Spanyol mencoba memeriksa laporan pajak Ozil. Akhirnya, setelah 18 bulan pemeriksaan, pemain yang memenangkan Piala Eropa 2016 bersama Jerman ini dituntut untuk membayar tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya.

Sementara itu, pengacara Ozil yang ditemui oleh Der Spiegel mengatakan bahwa saat ini Ozil tidak sedang berada dalam pemeriksaan pajak. Pengacaranya juga menyatakan bahwa informasi yang dibocorkan oleh Football Leaks tidaklah benar. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP