INGGRIS

Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 09:05 WIB
Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

LONDON, DDTC News – Sengketa dan skandal penghindaran pajak menyandung satu per satu pesepak bola profesional di kancah liga Eropa. Bintang Arsenal Mesut Ozil menunggak pajak sebesar €2 juta (Rp28,92 miliar) di Spanyol.

Baru-baru ini Der Spiegel menelusuri bocornya informasi keuangan (pajak) para pesepak bola Eropa dan menemukan Ozil tidak menjalankan kewajiban pajaknya saat bergabung dengan Real Madrid di pada tahun 2010 dari Werder Bremen, Jerman. Selain itu, Ozil juga lalai saat transfer dari Real Madrid ke Arsenal.

“Dia telah membayarkan tunggakan pajaknya sebesar €2 juta namun menolak untuk membayar sanksi administrasi sebesar €780.000 (Rp11,1 miliar),” ungkap Der Spiegel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Agen Ozil saat di Bremen, Reza Fazeli seharusnya dibayar 1,2 juta euro saat bergabung dengan Real Madrid. Lebih lanjut, agen barunya Erkut Sogut seharusnya juga dibayar 1,47 juta euro atas kepindahan Ozil dari Real Madrid ke Arsenal.

Seperti dilansir dari espnfc.com, karena Ozil tidak membayar keduanya apalagi memotong pajaknya, otoritas pajak Spanyol mencoba memeriksa laporan pajak Ozil. Akhirnya, setelah 18 bulan pemeriksaan, pemain yang memenangkan Piala Eropa 2016 bersama Jerman ini dituntut untuk membayar tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya.

Sementara itu, pengacara Ozil yang ditemui oleh Der Spiegel mengatakan bahwa saat ini Ozil tidak sedang berada dalam pemeriksaan pajak. Pengacaranya juga menyatakan bahwa informasi yang dibocorkan oleh Football Leaks tidaklah benar. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN