INGGRIS

Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 09:05 WIB
Gelandang Tengah Arsenal Ini Menunggak Pajak

LONDON, DDTC News – Sengketa dan skandal penghindaran pajak menyandung satu per satu pesepak bola profesional di kancah liga Eropa. Bintang Arsenal Mesut Ozil menunggak pajak sebesar €2 juta (Rp28,92 miliar) di Spanyol.

Baru-baru ini Der Spiegel menelusuri bocornya informasi keuangan (pajak) para pesepak bola Eropa dan menemukan Ozil tidak menjalankan kewajiban pajaknya saat bergabung dengan Real Madrid di pada tahun 2010 dari Werder Bremen, Jerman. Selain itu, Ozil juga lalai saat transfer dari Real Madrid ke Arsenal.

“Dia telah membayarkan tunggakan pajaknya sebesar €2 juta namun menolak untuk membayar sanksi administrasi sebesar €780.000 (Rp11,1 miliar),” ungkap Der Spiegel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Agen Ozil saat di Bremen, Reza Fazeli seharusnya dibayar 1,2 juta euro saat bergabung dengan Real Madrid. Lebih lanjut, agen barunya Erkut Sogut seharusnya juga dibayar 1,47 juta euro atas kepindahan Ozil dari Real Madrid ke Arsenal.

Seperti dilansir dari espnfc.com, karena Ozil tidak membayar keduanya apalagi memotong pajaknya, otoritas pajak Spanyol mencoba memeriksa laporan pajak Ozil. Akhirnya, setelah 18 bulan pemeriksaan, pemain yang memenangkan Piala Eropa 2016 bersama Jerman ini dituntut untuk membayar tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya.

Sementara itu, pengacara Ozil yang ditemui oleh Der Spiegel mengatakan bahwa saat ini Ozil tidak sedang berada dalam pemeriksaan pajak. Pengacaranya juga menyatakan bahwa informasi yang dibocorkan oleh Football Leaks tidaklah benar. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa