BELGIA

Gara-Gara Vape, Pembahasan Aturan Perpajakan Tembakau Berlangsung Alot

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:00 WIB
Gara-Gara Vape, Pembahasan Aturan Perpajakan Tembakau Berlangsung Alot

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa menghadapi pro dan kontra dalam pembahasan perubahan regulasi perpajakan produk olahan tembakau, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan terhadap rokok elektrik atau vape.

Komite Melawan Kanker Parlemen Eropa/BECA resmi mengeluarkan draf laporan baru yang akan mengubah lanskap perpajakan tembakau. Meski begitu, tidak semua anggota BECA setuju dengan usulan tersebut.

Anggota Parlemen Eropa asal Jerman Manuela Ripa mengatakan hal yang menjadi sorotan dalam draf tersebut adalah adanya klausul yang menyatakan bahwa regulasi perpajakan akan diberlakukan untuk semua produk tembakau, termasuk vape.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Draf tersebut menyarankan adanya peningkatan pajak dan cukai minimum untuk semua produk tembakau termasuk komoditas tembakau yang dipanaskan," katanya, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Ripa menjelaskan draf laporan memantik perdebatan karena memuat rekomendasi kebijakan. Apabila draf laporan diakomodasi maka akan memengaruhi arah kebijakan fiskal Uni Eropa terhadap semua produk olahan tembakau.

Dalam laporan tersebut, BECA juga mengusulkan kenaikan tarif cukai produk tembakau. Selain itu, beban pajak tidak langsung atas penjualan produk olahan tembakau juga ikut ditingkatkan sehingga makin sulit diakses oleh kelompok muda.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Tidak semua anggota BECA mendukung rencana itu, tetapi para pendukung sedang mempersiapkan serangkaian amandemen yang membedakan aturan perpajakan rokok dan produk alternatif bagi perokok," tuturnya.

Ripa menambahkan argumentasi kelompok yang menolak proposal BECA beranggapan komoditas yang paling merugikan kesehatan dikenakan beban perpajakan yang paling besar. Produk alternatif dengan dampak negatif yang lebih kecil maka dikenakan pungutan yang lebih sedikit.

"Mereka beranggapan cukai tinggi untuk membebani kebiasaan yang tidak sehat. Sementara yang menimbulkan dampak yang rendah seharusnya dikenai pajak lebih sedikit," tuturnya seperti dilansir euractiv.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja