BELGIA

Gara-Gara Vape, Pembahasan Aturan Perpajakan Tembakau Berlangsung Alot

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:00 WIB
Gara-Gara Vape, Pembahasan Aturan Perpajakan Tembakau Berlangsung Alot

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa menghadapi pro dan kontra dalam pembahasan perubahan regulasi perpajakan produk olahan tembakau, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan terhadap rokok elektrik atau vape.

Komite Melawan Kanker Parlemen Eropa/BECA resmi mengeluarkan draf laporan baru yang akan mengubah lanskap perpajakan tembakau. Meski begitu, tidak semua anggota BECA setuju dengan usulan tersebut.

Anggota Parlemen Eropa asal Jerman Manuela Ripa mengatakan hal yang menjadi sorotan dalam draf tersebut adalah adanya klausul yang menyatakan bahwa regulasi perpajakan akan diberlakukan untuk semua produk tembakau, termasuk vape.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

"Draf tersebut menyarankan adanya peningkatan pajak dan cukai minimum untuk semua produk tembakau termasuk komoditas tembakau yang dipanaskan," katanya, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Ripa menjelaskan draf laporan memantik perdebatan karena memuat rekomendasi kebijakan. Apabila draf laporan diakomodasi maka akan memengaruhi arah kebijakan fiskal Uni Eropa terhadap semua produk olahan tembakau.

Dalam laporan tersebut, BECA juga mengusulkan kenaikan tarif cukai produk tembakau. Selain itu, beban pajak tidak langsung atas penjualan produk olahan tembakau juga ikut ditingkatkan sehingga makin sulit diakses oleh kelompok muda.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

"Tidak semua anggota BECA mendukung rencana itu, tetapi para pendukung sedang mempersiapkan serangkaian amandemen yang membedakan aturan perpajakan rokok dan produk alternatif bagi perokok," tuturnya.

Ripa menambahkan argumentasi kelompok yang menolak proposal BECA beranggapan komoditas yang paling merugikan kesehatan dikenakan beban perpajakan yang paling besar. Produk alternatif dengan dampak negatif yang lebih kecil maka dikenakan pungutan yang lebih sedikit.

"Mereka beranggapan cukai tinggi untuk membebani kebiasaan yang tidak sehat. Sementara yang menimbulkan dampak yang rendah seharusnya dikenai pajak lebih sedikit," tuturnya seperti dilansir euractiv.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi