KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 17:45 WIB
Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Petugas KP2KP Mukomuko memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MUKOMUKO, DDTCNews - Sebanyak 100 wajib pajak diundang oleh Juru Sita KPP Pratama Bengkulu Satu. Usut punya usut, mereka adalah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan atau utang pajak, termasuk yang disebabkan keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Undangan tersebut disampaikan oleh KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Kantor pajak sengaja mengundang seluruh wajib pajak yang tercatat masih memiliki atau berpotensi memiliki tunggakan untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Tujuannya, agar wajib pajak bisa segera melunasi utangnya dan terhindari dari tahapan penagihan aktif.

"Edukasi ini dimaksudkan mempermudah penunggak pajak dalam memperoleh informasi mengenai tunggakan wajib pajak agar dapat mencegah terjadinya tindakan penagihan aktif oleh juru sita dari KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu Ermaria Angelita Soepeno dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ermaria mengungkapkan, undangan diberikan pada pertengahan Agustus lalu kepada 100 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Dia menegaskan pemanggilan ini murni penyampaian edukasi agar wajib pajak menyadari adanya tunggakan dan segera melunasinya.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menambahkan, kegiatan edukasi secara one on one ini merupakan agenda rutin yang dilakukan timnya. Edukasi, ujarnya, perlu diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi tunggakan pajak.

Poin utama yang disampaikan oleh petugas, ujar Tomi, adalah adanya serangkaian tindakan penagihan aktif yang menanti wajib pajak jika utang dan biaya penagihan tak segera dilunasi, yakni mulai penerbitana surat teguran sampai dengan pelaksanaan penyitaan dan lelang apabila memang diperlukan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Dengan edukasi perpajakan yang diberikan di KP2KP Mukomuko, wajib pajak tidak perlu menempuh 6 jam perjalanan darat ke KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Tomi.

Wajib pajak juga diberikan informasi lain terkait dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kiat-kiat agar tidak lagi diterbitkan produk hukum akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban pajak.

"Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 8 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dari total 100 undangan yang telah dikirimkan. Kami harap akan lebih banyak lagi wajib pajak yang datang agar edukasi terkait tunggakan pajak ini bisa tersampaikan dengan baik," ungkap Tomi.

Salah satu wajib pajak yang hadir ke KP2KP Mukomuko, Nur Ardani, mengungkapkan alasan di balik keterlambatannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Dia mengaku, dirinya dan pengurus usaha yang dijalankan memang tidak tahu dan lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karenanya, Nur mengaku penyampaikan edukasi perpajakan ini bermanfaat bagi wajib pajak sepertinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN