KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 17:45 WIB
Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Petugas KP2KP Mukomuko memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MUKOMUKO, DDTCNews - Sebanyak 100 wajib pajak diundang oleh Juru Sita KPP Pratama Bengkulu Satu. Usut punya usut, mereka adalah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan atau utang pajak, termasuk yang disebabkan keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Undangan tersebut disampaikan oleh KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Kantor pajak sengaja mengundang seluruh wajib pajak yang tercatat masih memiliki atau berpotensi memiliki tunggakan untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Tujuannya, agar wajib pajak bisa segera melunasi utangnya dan terhindari dari tahapan penagihan aktif.

"Edukasi ini dimaksudkan mempermudah penunggak pajak dalam memperoleh informasi mengenai tunggakan wajib pajak agar dapat mencegah terjadinya tindakan penagihan aktif oleh juru sita dari KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu Ermaria Angelita Soepeno dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Ermaria mengungkapkan, undangan diberikan pada pertengahan Agustus lalu kepada 100 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Dia menegaskan pemanggilan ini murni penyampaian edukasi agar wajib pajak menyadari adanya tunggakan dan segera melunasinya.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menambahkan, kegiatan edukasi secara one on one ini merupakan agenda rutin yang dilakukan timnya. Edukasi, ujarnya, perlu diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi tunggakan pajak.

Poin utama yang disampaikan oleh petugas, ujar Tomi, adalah adanya serangkaian tindakan penagihan aktif yang menanti wajib pajak jika utang dan biaya penagihan tak segera dilunasi, yakni mulai penerbitana surat teguran sampai dengan pelaksanaan penyitaan dan lelang apabila memang diperlukan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Dengan edukasi perpajakan yang diberikan di KP2KP Mukomuko, wajib pajak tidak perlu menempuh 6 jam perjalanan darat ke KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Tomi.

Wajib pajak juga diberikan informasi lain terkait dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kiat-kiat agar tidak lagi diterbitkan produk hukum akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban pajak.

"Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 8 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dari total 100 undangan yang telah dikirimkan. Kami harap akan lebih banyak lagi wajib pajak yang datang agar edukasi terkait tunggakan pajak ini bisa tersampaikan dengan baik," ungkap Tomi.

Salah satu wajib pajak yang hadir ke KP2KP Mukomuko, Nur Ardani, mengungkapkan alasan di balik keterlambatannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Dia mengaku, dirinya dan pengurus usaha yang dijalankan memang tidak tahu dan lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karenanya, Nur mengaku penyampaikan edukasi perpajakan ini bermanfaat bagi wajib pajak sepertinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan