KOTA BOGOR

Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa insentif pengurangan pembayaran 5%-15%. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)
 

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat lonjakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang diberlakukannya insentif pengurangan ketetapan PBB dan penghapusan sanksi administrasi PBB hingga Juni lalu.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menjabarkan pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa diberlakukannya insentif tersebut pada 21 April 2020 hingga 30 Juni 2020 dibandingkan dengan Januari hingga 20 April 2020.

"Jumlah SPPT PBB yang dibayar Januari-Juli di Kota Bogor 74.784 SPPT, yang dibayar pada Januari sampai 20 April 25.952 dengan penerimaan Rp19,6 miliar. Setelah stimulus, jumlah pembayar meningkat jadi 48.833 SPPT dengan penerimaan Rp63,7 miliar," ujar Deni, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 33/2020, wajib pajak yang membayar PBB pada April 2020 mendapatkan pengurangan hingga 15% dari ketetapan PBB pada SPPT.

Apabila dibayarkan pada April, pengurangan yang diberikan mencapai 10% dan apabila dibayarkan pada Juni maka pengurangan yang diberikan adalah sebesar 5% dari jumlah ketetapan PBB pada SPPT.

Menurut Deni, pembayaran PBB yang melonjak pada April hingga Juni 2020 ini tidak sejalan dengan tren pembayaran PBB. Biasanya, wajib pajak cenderung membayarkan PBB pada saat menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada semester II/2020.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Karena itu, Bapenda Kota Bogor masih akan terus merumuskan kebijakan dan menambahkan stimulus baru dalam rangka menjaga kesinambungan kas daerah di tengah pemberian insentif dan pandemi Covid-19.

"Pada semester II/2020 kami akan melaksanakan relaksasi berupa penundaan jatuh tempo untuk pajak reklame dan pajak air tanah. Untuk penghapusan denda PBB dan pajak lain seperti air tanah, hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak lainnya akan dilanjutkan," kata Deni.

Secara total, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor per Juni 2020 tercatat mencapai Rp245,34 miliar. Pembayaran pajak tertinggi tercatat pada April 2020 yang mencapai Rp46,92 miliar dengan realisasi PBB pada bulan tersebut mencapai Rp30,49 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Meski tercatat lebih baik apabila dibandingkan dengan kinerja Januari, Februari, dan Maret, tingginya penerimaan pajak pada April lebih banyak disokong oleh penerimaan PBB.

Pajak-pajak yang terkait dengan konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tercatat mengalami penurunan drastis pada kuartal II/2020. Saking rendahnya, realisasi pajak hiburan pada Mei 2020 tercatat sangat rendah, hanya Rp7,4 juta dalam sebulan penuh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2020 | 18:10 WIB

Insentif berbanding lurus dengan penerimaan. Mungkin bisa jadi pelajaran untuk jenis pajak lainnya👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN