KOTA BOGOR

Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa insentif pengurangan pembayaran 5%-15%. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)
 

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat lonjakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang diberlakukannya insentif pengurangan ketetapan PBB dan penghapusan sanksi administrasi PBB hingga Juni lalu.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menjabarkan pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa diberlakukannya insentif tersebut pada 21 April 2020 hingga 30 Juni 2020 dibandingkan dengan Januari hingga 20 April 2020.

"Jumlah SPPT PBB yang dibayar Januari-Juli di Kota Bogor 74.784 SPPT, yang dibayar pada Januari sampai 20 April 25.952 dengan penerimaan Rp19,6 miliar. Setelah stimulus, jumlah pembayar meningkat jadi 48.833 SPPT dengan penerimaan Rp63,7 miliar," ujar Deni, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 33/2020, wajib pajak yang membayar PBB pada April 2020 mendapatkan pengurangan hingga 15% dari ketetapan PBB pada SPPT.

Apabila dibayarkan pada April, pengurangan yang diberikan mencapai 10% dan apabila dibayarkan pada Juni maka pengurangan yang diberikan adalah sebesar 5% dari jumlah ketetapan PBB pada SPPT.

Menurut Deni, pembayaran PBB yang melonjak pada April hingga Juni 2020 ini tidak sejalan dengan tren pembayaran PBB. Biasanya, wajib pajak cenderung membayarkan PBB pada saat menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada semester II/2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Karena itu, Bapenda Kota Bogor masih akan terus merumuskan kebijakan dan menambahkan stimulus baru dalam rangka menjaga kesinambungan kas daerah di tengah pemberian insentif dan pandemi Covid-19.

"Pada semester II/2020 kami akan melaksanakan relaksasi berupa penundaan jatuh tempo untuk pajak reklame dan pajak air tanah. Untuk penghapusan denda PBB dan pajak lain seperti air tanah, hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak lainnya akan dilanjutkan," kata Deni.

Secara total, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor per Juni 2020 tercatat mencapai Rp245,34 miliar. Pembayaran pajak tertinggi tercatat pada April 2020 yang mencapai Rp46,92 miliar dengan realisasi PBB pada bulan tersebut mencapai Rp30,49 miliar.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Meski tercatat lebih baik apabila dibandingkan dengan kinerja Januari, Februari, dan Maret, tingginya penerimaan pajak pada April lebih banyak disokong oleh penerimaan PBB.

Pajak-pajak yang terkait dengan konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tercatat mengalami penurunan drastis pada kuartal II/2020. Saking rendahnya, realisasi pajak hiburan pada Mei 2020 tercatat sangat rendah, hanya Rp7,4 juta dalam sebulan penuh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2020 | 18:10 WIB

Insentif berbanding lurus dengan penerimaan. Mungkin bisa jadi pelajaran untuk jenis pajak lainnya👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?