IHPS II/2021

Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:30 WIB
Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), khususnya PBB sektor perkebunan.

Pasalnya, proses pendataan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak PBB belum memperhatikan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan.

"Terdapat perusahaan perkebunan dan koperasi perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau hak guna usaha (HGU) namun belum terdaftar sebagai wajib pajak PBB," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selanjutnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan PBB sektor perkebunan atas perkebunan dengan luas di atas 25 hektare. Objek tersebut seharusnya dapat menjadi objek PBB tetapi wajib pajak belum ditetapkan sebagai PBB.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK meminta Kementerian Keuangan agar memerintahkan KPP dan Kanwil DJP untuk berkoordinasi dengan pemda guna memperoleh data dan informasi objek PBB sektor perkebunan.

Data dan informasi diperlukan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi perusahaan dan koperasi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak PBB.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Bukti pendukung yang jelas dan lengkap berupa dokumen perizinan perusahaan dan koperasi perkebunan dibutuhkan untuk menjadi dasar pemutakhiran data subjek dan objek PBB.

KPP dan Kanwil DJP juga perlu memverifikasi dan memproses pendaftaran subjek dan objek PBB sesuai dengan perizinan agar kewajiban perpajakannya jelas dan tercatat secara konsisten. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China