IHPS II/2021

Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:30 WIB
Gara-Gara Ini, Penerimaan PBB Sektor Perkebunan Berpotensi Tergerus

Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), khususnya PBB sektor perkebunan.

Pasalnya, proses pendataan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak PBB belum memperhatikan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan.

"Terdapat perusahaan perkebunan dan koperasi perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau hak guna usaha (HGU) namun belum terdaftar sebagai wajib pajak PBB," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan PBB sektor perkebunan atas perkebunan dengan luas di atas 25 hektare. Objek tersebut seharusnya dapat menjadi objek PBB tetapi wajib pajak belum ditetapkan sebagai PBB.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK meminta Kementerian Keuangan agar memerintahkan KPP dan Kanwil DJP untuk berkoordinasi dengan pemda guna memperoleh data dan informasi objek PBB sektor perkebunan.

Data dan informasi diperlukan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi perusahaan dan koperasi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak PBB.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Bukti pendukung yang jelas dan lengkap berupa dokumen perizinan perusahaan dan koperasi perkebunan dibutuhkan untuk menjadi dasar pemutakhiran data subjek dan objek PBB.

KPP dan Kanwil DJP juga perlu memverifikasi dan memproses pendaftaran subjek dan objek PBB sesuai dengan perizinan agar kewajiban perpajakannya jelas dan tercatat secara konsisten. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?