FILIPINA

Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:06 WIB
Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina memperkirakan penerimaan perpajakan pada Mei 2020 anjlok 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez menyebut kinerja otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) dan Biro Pabean (Bureau of Customs/BOC) pada Mei sangat buruk karena geliat sektor usaha yang lesu dan kebijakan karantina.

"Penerimaan perpajakan BIR dan BOC pada Mei bakal sekitar 50% lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, dan lagi-lagi itu karena lockdown," katanya dalam konferensi pers dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Meski begitu, lanjut Dominguez, belum menyampaikan angka penerimaan lantaran tersebut lantaran masih dilakukan validasi data. Dia berjanji mengumumkan realisasi penerimaan perpajakan riil kepada publik dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan perpajakan pada Mei 2019 mencapai P263 miliar atau setara dengan Rp74,4 triliun. Angka itu berasal dari setoran pajak P204,8 miliar dan penerimaan kepabeanan P58,2 miliar.

Jika merujuk data tersebut, penerimaan perpajakan Mei 2020 diperkirakan hanya sekitar P132 miliar atau setara dengan Rp37 triliun apabila merujuk prediksi Menteri Keuangan Filipina bahwa penerimaan perpajakan Mei anjlok 50%.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Selain faktor ekonomi dan lockdown, penerimaan pajak yang rendah juga disebabkan adanya kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap untuk mengejar ketinggalan pada batas waktu yang akan jatuh pada akhir bulan ini. Kami berharap bisa memungut pajak yang jatuh tempo dari pendapatan tahun lalu," ujar Dominguez dilansir dari Philstar.

BIR sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak penghasilan guna meringankan beban wajib pajak. Hingga saat ini, kedua kewajiban tersebut sudah diperpanjang keempat kalinya, menjadi 30 Juni 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax