FILIPINA

Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:06 WIB
Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina memperkirakan penerimaan perpajakan pada Mei 2020 anjlok 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez menyebut kinerja otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) dan Biro Pabean (Bureau of Customs/BOC) pada Mei sangat buruk karena geliat sektor usaha yang lesu dan kebijakan karantina.

"Penerimaan perpajakan BIR dan BOC pada Mei bakal sekitar 50% lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, dan lagi-lagi itu karena lockdown," katanya dalam konferensi pers dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Meski begitu, lanjut Dominguez, belum menyampaikan angka penerimaan lantaran tersebut lantaran masih dilakukan validasi data. Dia berjanji mengumumkan realisasi penerimaan perpajakan riil kepada publik dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan perpajakan pada Mei 2019 mencapai P263 miliar atau setara dengan Rp74,4 triliun. Angka itu berasal dari setoran pajak P204,8 miliar dan penerimaan kepabeanan P58,2 miliar.

Jika merujuk data tersebut, penerimaan perpajakan Mei 2020 diperkirakan hanya sekitar P132 miliar atau setara dengan Rp37 triliun apabila merujuk prediksi Menteri Keuangan Filipina bahwa penerimaan perpajakan Mei anjlok 50%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain faktor ekonomi dan lockdown, penerimaan pajak yang rendah juga disebabkan adanya kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap untuk mengejar ketinggalan pada batas waktu yang akan jatuh pada akhir bulan ini. Kami berharap bisa memungut pajak yang jatuh tempo dari pendapatan tahun lalu," ujar Dominguez dilansir dari Philstar.

BIR sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak penghasilan guna meringankan beban wajib pajak. Hingga saat ini, kedua kewajiban tersebut sudah diperpanjang keempat kalinya, menjadi 30 Juni 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja