FILIPINA

Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:06 WIB
Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina memperkirakan penerimaan perpajakan pada Mei 2020 anjlok 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez menyebut kinerja otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) dan Biro Pabean (Bureau of Customs/BOC) pada Mei sangat buruk karena geliat sektor usaha yang lesu dan kebijakan karantina.

"Penerimaan perpajakan BIR dan BOC pada Mei bakal sekitar 50% lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, dan lagi-lagi itu karena lockdown," katanya dalam konferensi pers dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Meski begitu, lanjut Dominguez, belum menyampaikan angka penerimaan lantaran tersebut lantaran masih dilakukan validasi data. Dia berjanji mengumumkan realisasi penerimaan perpajakan riil kepada publik dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan perpajakan pada Mei 2019 mencapai P263 miliar atau setara dengan Rp74,4 triliun. Angka itu berasal dari setoran pajak P204,8 miliar dan penerimaan kepabeanan P58,2 miliar.

Jika merujuk data tersebut, penerimaan perpajakan Mei 2020 diperkirakan hanya sekitar P132 miliar atau setara dengan Rp37 triliun apabila merujuk prediksi Menteri Keuangan Filipina bahwa penerimaan perpajakan Mei anjlok 50%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain faktor ekonomi dan lockdown, penerimaan pajak yang rendah juga disebabkan adanya kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap untuk mengejar ketinggalan pada batas waktu yang akan jatuh pada akhir bulan ini. Kami berharap bisa memungut pajak yang jatuh tempo dari pendapatan tahun lalu," ujar Dominguez dilansir dari Philstar.

BIR sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak penghasilan guna meringankan beban wajib pajak. Hingga saat ini, kedua kewajiban tersebut sudah diperpanjang keempat kalinya, menjadi 30 Juni 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP