KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ganggu Investasi, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:17 WIB
Ganggu Investasi, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi dan tidak dieksekusi oleh perusahaan selama bertahun-tahun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan banyak penerima izin yang tidak kunjung menyampaikan rencana kerja, tetapi malah berusaha untuk menjual izin tersebut ke orang lain.

"Yang kayak begini ini, enggak bisa lagi. Kami ingin investasi harus berkualitas ke depannya demi menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Kami juga ingin meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," katanya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, perizinan yang diterbitkan pemerintah sampai dengan saat ini mencapai 5.490 IUP. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan mencabut 2.078 IUP. Dengan demikian, sekitar 37% dari total IUP tersebut ternyata tidak bermanfaat.

Menurut Bahlil, kondisi tersebut membuat konsensi yang ada makin menipis dan banyak investasi yang sulit masuk ke Indonesia akibat hal tersebut. Jika tidak ada aral melintang, pencabutan IUP yang mangkrak tersebut akan dimulai pekan depan

"Konsensi sudah menipis karena dipegang yang sudah duluan. Selama ini memang tidak pernah ada evaluasi," ujarnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bahlil menambahkan IUP yang sudah dicabut akan disebarkan kepada kelompok-kelompok yang memenuhi syarat antara lain seperti masyarakat adat, koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan yang kredibel.

Selain mencabut IUP mangkrak, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga akan mencabut 192 izin kehutanan dengan lulas lahan mencapai 3,12 juta hektare yang ditelantarkan.

"Kami menemukan di lapangan. Yang memegang konsesi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri. Areal tersebut justru dipakai hanya untuk sewa jalan. Nah, enggak bisa lagi yang begini-begini ini," tutur Bahlil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?