OPERASI GABUNGAN

Gandeng Pemkot Malang, Bea Cukai Amankan Ratusan Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:28 WIB
Gandeng Pemkot Malang, Bea Cukai Amankan Ratusan Miras Ilegal

(Foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews – Bea Cukai Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengamankan ratusan botol minuma keras (miras) ilegal di dua tempat yang berbeda. Hal ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan diikuti oleh Satpol PP Pemkot Malang dan petugas Bea Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan dengan menyasar ke tempat-tempat penjualan miras d Kota Malang.

“Setelah dilakukan briefing bersama dengan petugas Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat yang dikunjungi dua di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” paparnya seperti dilansir dari beacukai.go.id, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dari oprasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin.

“Barang bukti yang dikumpulkan akan diamankan di kantor Bea Cukai Malang oleh petugas, keseluruhan jumlah dan total pengamanan miras ilegal dengan rincian inisial L 153 botol dan A 32 botol,”

Operasi ini sendiri dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang. Hal ini sebuah bentuk dalam upaya mengamankan Kota Malang dari berbagai macam barang ilegal.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Rudy mengatakan upaya seperti ini akan terus dilakukan ke depannya supaya masyarakat tidak terjebak dalam barang-barang ilegal yang seharusnya diamankan petugas berwenang.

Dia menegaskan Bea Cukai Malang akan terus bersinergi dengan instansi guna memberantas pengedaran barang-barang ilegal dan membatasi miras di Kota Malang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?