(Foto: DJBC)
MALANG, DDTCNews – Bea Cukai Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengamankan ratusan botol minuma keras (miras) ilegal di dua tempat yang berbeda. Hal ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan diikuti oleh Satpol PP Pemkot Malang dan petugas Bea Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan dengan menyasar ke tempat-tempat penjualan miras d Kota Malang.
“Setelah dilakukan briefing bersama dengan petugas Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat yang dikunjungi dua di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” paparnya seperti dilansir dari beacukai.go.id, Senin (27/5/2019).
Dari oprasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin.
“Barang bukti yang dikumpulkan akan diamankan di kantor Bea Cukai Malang oleh petugas, keseluruhan jumlah dan total pengamanan miras ilegal dengan rincian inisial L 153 botol dan A 32 botol,”
Operasi ini sendiri dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang. Hal ini sebuah bentuk dalam upaya mengamankan Kota Malang dari berbagai macam barang ilegal.
Rudy mengatakan upaya seperti ini akan terus dilakukan ke depannya supaya masyarakat tidak terjebak dalam barang-barang ilegal yang seharusnya diamankan petugas berwenang.
Dia menegaskan Bea Cukai Malang akan terus bersinergi dengan instansi guna memberantas pengedaran barang-barang ilegal dan membatasi miras di Kota Malang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.