KABUPATEN MADIUN

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berupaya Tutup Celah Korupsi PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:47 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berupaya Tutup Celah Korupsi PBB-P2

Ilustrasi. 

MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohamad Hadi Sutikno mengatakan pencegahan korupsi menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Oleh karena itu, Bapenda bersama kejari secara konsisten memberikan sosialisasi mengenai ketentuan tindak pidana korupsi kepada camat dan kepala desa.

"Jangan sampai gara-gara uang pajak atau PBB-P2 ini mereka kena tindak pidana korupsi," katanya, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hadi mengatakan pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemkab. Pemkab pun berupaya meningkatkan pajak daerah tersebut secara berkelanjutan.

Dia menilai camat dan kepala desa perlu dibekali pengetahuan mengenai ketentuan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Alasannya, langkah pencegahan atau preventif akan jauh lebih baik ketimbang menindak praktik korupsi.

Di sisi lain, pemkab juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan PBB-P2 secara digital. Sayangnya, belum banyak wajib pajak yang membayar PBB-P2 melalui aplikasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad juga memandang kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dia berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan benar sehingga terhindar dari kasus korupsi.

"Kami berusaha agar wajib pajak bisa benar-benar paham dan tidak berpikiran negatif sehingga bisa terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya dilansir jatimpos.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja