AGENDA PAJAK

Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi turut mengubah lanskap pajak dunia maupun domestik. Kondisi ini berpengaruh pada kerangka hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Hubungan yang bersifat kaku dan konvensial yang ada selama ini sudah tidak lagi relevan dan tepat untuk menjawab berbagai tantangan baik masa kini maupun masa depan. Dalam kondisi ini, dibutuhkan paradigma baru hubungan keduanya.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Berpijak pada kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan DDTC mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.

Kuliah umum akan diisi langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara. Ketua Tax Center USU Hatta Ridho akan hadir sebagai moderator dalam acara yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2019 ini.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Acara akan digelar di Aula Serbaguna FISIP USU, Jalan Dr Sofyan No. 1 kampus USU Padang Bulan Medan, Sumatera Utara 20155. Pada kuliah umum yang dimulai pukul 08.30 ini, DDTC juga akan membagi 100 buku secara gratis.

Buku berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ itu hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps. Ini adalah buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro.

Selain kuliah umum, DDTC dan FISIP USU juga akan mendatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 19 perguruan tinggi. Kesembilan belas perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, dan Universitas Negeri Padang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 09:22 WIB

sumatera utara memiliki beberapa PTS, salah satu PTS di sumatera utara yang cukup tekenal adalah Universitas Medan Area (UMA), bagi anda yang berniat untuk kuliah di sumatera utara bisa mencoba mendaftar di UMA. p2mal.uma.ac.id

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja