AGENDA PAJAK

Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi turut mengubah lanskap pajak dunia maupun domestik. Kondisi ini berpengaruh pada kerangka hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Hubungan yang bersifat kaku dan konvensial yang ada selama ini sudah tidak lagi relevan dan tepat untuk menjawab berbagai tantangan baik masa kini maupun masa depan. Dalam kondisi ini, dibutuhkan paradigma baru hubungan keduanya.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Berpijak pada kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan DDTC mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.

Kuliah umum akan diisi langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara. Ketua Tax Center USU Hatta Ridho akan hadir sebagai moderator dalam acara yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2019 ini.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Acara akan digelar di Aula Serbaguna FISIP USU, Jalan Dr Sofyan No. 1 kampus USU Padang Bulan Medan, Sumatera Utara 20155. Pada kuliah umum yang dimulai pukul 08.30 ini, DDTC juga akan membagi 100 buku secara gratis.

Buku berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ itu hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps. Ini adalah buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro.

Selain kuliah umum, DDTC dan FISIP USU juga akan mendatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 19 perguruan tinggi. Kesembilan belas perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, dan Universitas Negeri Padang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 09:22 WIB

sumatera utara memiliki beberapa PTS, salah satu PTS di sumatera utara yang cukup tekenal adalah Universitas Medan Area (UMA), bagi anda yang berniat untuk kuliah di sumatera utara bisa mencoba mendaftar di UMA. p2mal.uma.ac.id

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP