KABUPATEN SLEMAN

Gandeng BRI, Pemkab Perluas Layanan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 13:31 WIB
Gandeng BRI, Pemkab Perluas Layanan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pembayaran pajak daerah.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan sinergi ini merupakan langkah dalam memperbaiki pembayaran pajak daerah melalui jasa perbankan. Dia mengapresiasi BRI yang telah mendukung berbagai upaya perbaikan layanan dalam hal pembayaran pajak daerah.

“Saya harap MoU ini bisa memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat dari sisi pajak daerah, sehingga masyarakat akan semakin termotivasi dalam membayar pajak daerah,” ujarnya rumah dinas Bupati Seman mengutip skalanews.com, Senin (3/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun aspek kemajuan teknologi informasi dan komunikasi cukup memiliki andil di balik sinergi ini. Pemanfaatan aspek ini pun diharapkan bisa membangun sistem birokrasi yang cepat, akurat, efisien dan transparan.

Menurutnya tata pemerintahan yang baik juga dituntut untuk menjalankan administrasi berbasis elektronik. Maka sejalan dengan sinergi dengan BRI, warga Kabupaten Sleman akan mudah membayar pajak daerah dengan berbagai layanan yang disediakan BRI.

Pemimpin BRI Kantor Wilayah Yogyakarta Hendro Padmono mengatakan mekanisme pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), SMS banking, mobile banking dan internet banking.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“BRI menyediakan berbagai layanan untuk pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak akan semakin mudah dalam melunaskan pajak daerahnya. Terlebih, sinergi ini pun merupakan dukungan kepada Pemkab dalam mengembangkan smart regency,” tutur Hendro.

Selain itu, sinergi antara Pemkab Sleman dengan BRI juga sebagai strategi dalam meningkatkan pendapatan asil daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi