KOTA TANGERANG SELATAN

Gandeng BPN, Bapenda Gelar Sensus PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 15:44 WIB
Gandeng BPN, Bapenda Gelar Sensus PBB

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Kantor BPN Tangsel melakukan sensus PBB di wilayah Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Setu.

Sensus ini dilakukan untuk memperbaiki database Wajib Pajak PBB dan Pertanahan dengan mengidentifikasi lokasi bidang tanahnya beserta dengan ukuran tanah dan bangunan serta untuk mengetahui alas hak apa yang dimiliki oleh masyarakat.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan kegiatan ini juga melibatkan unsur Kecamatan, Keluarahan, RT dan RW bahkan melibatkan masyarakat yang diusulkan dan dilatih untuk menjadi petugas surveyor dan petugas ukur sensus.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Dengan teridentifikasinya data tersebut maka diharapkan permasalahan-permasalahan sengketa pertanahan akan terminimalisir dan masyarakat akan mendapatkan azas keadilan dari sisi Pajak Bumi dan Bangunan, karena tidak sedikit yang merasa keberatan akan besarnya tagihan PBB yang dibebankan atas luas tanah dan bangunan yang belum sesuai dengan kondisi terkini," ujarnya, Kamis (30/3).

Adapun dari sisi BPN, adanya sensus ini dinilai dapat memperbaiki database pertahanan di wilayah sensus, serta untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah.

Sementara, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, maka akan diberikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, dengan catatan masyarakat harus memberikan data saat dilakukan sedang dilakukan sensus.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selain itu, seperti dilansir dalam Tangerang News, Indri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan pelaksanaan sensus sebaik mungkin, karena ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan data pada SPPT PBB apabila terdapat kesalahan data.

“Sensus ini juga dapat mewujudkan One Map Policy atau kebijakan satu peta antara BPN dengan PBB dengan harapan kebijakan ini dapat lebih mempercepat dalam memberikan pelayanan dan lebih mengamankan aset yang dimiliki oleh masyarakat karena tergambar dengar jelas pada lokasi yang seharusnya,” tuturnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN