KABUPATEN JAYAPURA

Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 12:15 WIB
Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Ilustrasi. (DDTCNews)

SENTANI, DDTCNews – Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura merilis kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online melalui Bank Papua.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyediaan kanal pembayaran pajak secara online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Jadi kita harus pacu pendapatan daerah. Kita harus punya kemandirian untuk bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat kita sendiri. Jadi dengan adanya layanan online ini bisa menambah pendapatan,” katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Teophilus Hendrik Tegai menyatakan fasilitas pembayaran secara online akan memudahkan wajib pajak lantaran tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Pembayaran secara online ini memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat kita pada saat membayar bisa di wilayah kota termasuk kantor kas Bank Papua yang ada di distrik-distrik," kata Teophilus seperti dilansir elshinta.com.

Teophilus menilai pembayaran pajak secara online ini menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, pelayanan dari Bapenda juga sudah harus mengacu kepada pelayanan yang berbasis aplikasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga menambahkan Bapenda memperbarui data wajib pajak secara berkala. Setelah itu, data itu akan dikirimkan ke Bank Papua. Dengan demikian, lanjutnya, data yang dimiliki Bank Papua tersebut merupakan data yang sudah tervalidasi.

"Jadi nanti tugas kami melakukan update data setiap saat sehingga data yang kita berikan ke Bank Papua itu data yang sudah tervalidasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?