KABUPATEN JAYAPURA

Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 12:15 WIB
Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Ilustrasi. (DDTCNews)

SENTANI, DDTCNews – Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura merilis kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online melalui Bank Papua.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyediaan kanal pembayaran pajak secara online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Jadi kita harus pacu pendapatan daerah. Kita harus punya kemandirian untuk bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat kita sendiri. Jadi dengan adanya layanan online ini bisa menambah pendapatan,” katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Teophilus Hendrik Tegai menyatakan fasilitas pembayaran secara online akan memudahkan wajib pajak lantaran tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Pembayaran secara online ini memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat kita pada saat membayar bisa di wilayah kota termasuk kantor kas Bank Papua yang ada di distrik-distrik," kata Teophilus seperti dilansir elshinta.com.

Teophilus menilai pembayaran pajak secara online ini menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, pelayanan dari Bapenda juga sudah harus mengacu kepada pelayanan yang berbasis aplikasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia juga menambahkan Bapenda memperbarui data wajib pajak secara berkala. Setelah itu, data itu akan dikirimkan ke Bank Papua. Dengan demikian, lanjutnya, data yang dimiliki Bank Papua tersebut merupakan data yang sudah tervalidasi.

"Jadi nanti tugas kami melakukan update data setiap saat sehingga data yang kita berikan ke Bank Papua itu data yang sudah tervalidasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN