KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Gandeng Asosiasi, Setoran Pajak Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 09:07 WIB
Gandeng Asosiasi, Setoran Pajak Lampaui Target

Ilustrasi. 

SAMPIT, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggandeng asosiasi agar setoran pajak sarang burung walet dapat mencapai target.

Kepala Bappenda Kotim Marjuki mengatakan dengan menggandeng asosiasi pengusaha, setoran pajak menjadi terorganisasi baik. Dengan demikian, pemetaan wajib pajak yang dilakukan Bappenda menjadi lebih efisien.

"Penagihan kami lewat asosiasi. Ternyata ini cukup efektif. Kami tak perlu tenaga untuk menagihnya. Selama satu tahun ini kami tidak pernah turun ke pengusaha hanya ke asosisasinya," katanya seperti dikutip Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Marjuki melanjutkan bila dilihat dari nominal, pajak sarang burung walet relatif kecil. Namun, dengan kerja sama dengan asosiasi, akan terjadi efisiensi karena pengumpulannya karena sudah terorganisasi baik.

Buah kerja sama dengan asosiasi ini terlihat dari realisasi penerimaan yang saat ini sudah melampaui target. Padahal, pada tahun sebelumnya pemda kesulitan dalam mengumpulkan pajak dari bisnis sarang Burung Walet.

"Memang dari pajak bangunan walet ini kami tidak menargetkan tinggi. Tapi hasilnya cukup menggembirakan. Target kita Rp 200 juta, kini sudah mencapai Rp 236 juta sudah tercapai 118,02%. Padahal tahun lalu baru terkumpul Rp100 juta,” terangnya dilansir Prokal Sampit.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Moncernya realisasi setoran ini, membuat Bappenda mengapresiasi kepatuhan wajib pajak sarang burung walet. Hal ini tidak lepas dari kerja sama dengan asosiasi dan pemberian insentif berupa penurunan tarif pajak pada tahun ini dari 10% menjadi 5%.

"Saat ini ada 347 bangunan walet yang terdata asosiasi di Kotim. Yang penting lebih banyak wajib pajak patuh jadi lebih banyak penerimaannya," tandas Marjuki. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi