KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Gandeng Asosiasi, Setoran Pajak Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 09:07 WIB
Gandeng Asosiasi, Setoran Pajak Lampaui Target

Ilustrasi. 

SAMPIT, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggandeng asosiasi agar setoran pajak sarang burung walet dapat mencapai target.

Kepala Bappenda Kotim Marjuki mengatakan dengan menggandeng asosiasi pengusaha, setoran pajak menjadi terorganisasi baik. Dengan demikian, pemetaan wajib pajak yang dilakukan Bappenda menjadi lebih efisien.

"Penagihan kami lewat asosiasi. Ternyata ini cukup efektif. Kami tak perlu tenaga untuk menagihnya. Selama satu tahun ini kami tidak pernah turun ke pengusaha hanya ke asosisasinya," katanya seperti dikutip Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marjuki melanjutkan bila dilihat dari nominal, pajak sarang burung walet relatif kecil. Namun, dengan kerja sama dengan asosiasi, akan terjadi efisiensi karena pengumpulannya karena sudah terorganisasi baik.

Buah kerja sama dengan asosiasi ini terlihat dari realisasi penerimaan yang saat ini sudah melampaui target. Padahal, pada tahun sebelumnya pemda kesulitan dalam mengumpulkan pajak dari bisnis sarang Burung Walet.

"Memang dari pajak bangunan walet ini kami tidak menargetkan tinggi. Tapi hasilnya cukup menggembirakan. Target kita Rp 200 juta, kini sudah mencapai Rp 236 juta sudah tercapai 118,02%. Padahal tahun lalu baru terkumpul Rp100 juta,” terangnya dilansir Prokal Sampit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Moncernya realisasi setoran ini, membuat Bappenda mengapresiasi kepatuhan wajib pajak sarang burung walet. Hal ini tidak lepas dari kerja sama dengan asosiasi dan pemberian insentif berupa penurunan tarif pajak pada tahun ini dari 10% menjadi 5%.

"Saat ini ada 347 bangunan walet yang terdata asosiasi di Kotim. Yang penting lebih banyak wajib pajak patuh jadi lebih banyak penerimaannya," tandas Marjuki. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak