KOTA BENGKULU

Gandakan Target PBB, Pemkot Minta Bantuan Lurah hingga RT

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:00 WIB
Gandakan Target PBB, Pemkot Minta Bantuan Lurah hingga RT

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp46 miliar pada 2024 atau naik 283% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Edyson mengatakan pemkot akan berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB pada tahun ini. Salah satunya, melibatkan lurah, ketua RW, dan ketua RT dalam sosialisasi mengenai PBB.

"Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah akan memberikan insentif. Insyaallah ke depan insentif akan dinaikkan," katanya, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edyson mengatakan lurah, ketua RW, dan ketua RT akan membantu Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Kemudian, mereka akan ikut memberikan sosialisasi mengenai cara pembayarannya.

Di sisi lain, lurah, ketua RW, dan ketua RT juga dapat membantu Bapenda memetakan potensi PBB yang belum tergarap.

Saat ini, Bapenda tengah bersiap mencetak SPPT PBB agar bisa segera didistribusikan. Pendistribusian SPPT PBB pada awal tahun diharapkan mampu mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya lebih dini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia mengakui pencapaian target penerimaan PBB pada tahun ini akan sangat menantang. Meski demikian, pemkot tetap optimistis target penerimaan Rp46 miliar dari sektor bumi dan bangunan akan dapat tercapai.

"Memang target tahun 2024 ini cukup tinggi, tetapi mudah-mudahan bisa tercapai," ujarnya dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Edyson menambahkan PBB menjadi salah satu kontributor dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, pemkot akan membelanjakan pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?