PROVINSI BALI

Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 12:06 WIB
Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali tengah menyusun kebijakan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah perlu mencari sumber PAD baru untuk menopang anggaran daerah. Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah maksimal.

"Saya setuju dengan masukan seluruh fraksi untuk peningkatan PAD Bali dari sumber lain yang berpotensi. Ini karena PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menyebutkan sumber PAD baru yang potensial berasal dari lalu lintas turis mancanegara dan barang yang masuk ke Bali. Untuk menggali potensi PAD dari turis asing, setidaknya ada tiga strategi utama.

Pertama, saat kegiatan pariwisata sudah bisa dibuka secara bertahap, pemerintah akan menerapkan pungutan sukarela dari turis asing yang masuk ke Bali. Dia menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Saat ini aplikasinya pun sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, kebijakan menyasar warga negara asing (WNA) yang memilih bermukim dan menjalankan usaha di Bali. Pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan wilayah untuk menghitung berapa banyak WNA yang menjalankan bisnis agar bisa menjadi potensi PAD baru.

Ketiga, adalah menjadikan Bali sebagai hub kegiatan ekspor regional. Selama ini, barang pangan dan kerajinan rakyat dari berbagai daerah diekspor melalui Bali dan tidak dipungut pajak dan retribusi daerah.

"Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait. Ini bisa menjadi salah satu potensi untuk dikelola sebagai sumber PAD," terangnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selain itu, dia mendorong masyarakat Bali untuk mengambil peran yang lebih banyak dalam kegiatan pariwisata Bali. Menurutnya, perkembangan digital membuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata semakin tergerus.

Oleh karena itu, pemprov juga akan mengatur digitalisasi pariwisata agar kapitalisasi kegiatan pariwisata tetap beredar di wilayah Bali.

“Kami akan keluarkan kebijakan Perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. Ini juga akan jadi sumber PAD baru," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN