PROVINSI BALI

Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 12:06 WIB
Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali tengah menyusun kebijakan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah perlu mencari sumber PAD baru untuk menopang anggaran daerah. Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah maksimal.

"Saya setuju dengan masukan seluruh fraksi untuk peningkatan PAD Bali dari sumber lain yang berpotensi. Ini karena PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyebutkan sumber PAD baru yang potensial berasal dari lalu lintas turis mancanegara dan barang yang masuk ke Bali. Untuk menggali potensi PAD dari turis asing, setidaknya ada tiga strategi utama.

Pertama, saat kegiatan pariwisata sudah bisa dibuka secara bertahap, pemerintah akan menerapkan pungutan sukarela dari turis asing yang masuk ke Bali. Dia menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Saat ini aplikasinya pun sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, kebijakan menyasar warga negara asing (WNA) yang memilih bermukim dan menjalankan usaha di Bali. Pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan wilayah untuk menghitung berapa banyak WNA yang menjalankan bisnis agar bisa menjadi potensi PAD baru.

Ketiga, adalah menjadikan Bali sebagai hub kegiatan ekspor regional. Selama ini, barang pangan dan kerajinan rakyat dari berbagai daerah diekspor melalui Bali dan tidak dipungut pajak dan retribusi daerah.

"Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait. Ini bisa menjadi salah satu potensi untuk dikelola sebagai sumber PAD," terangnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, dia mendorong masyarakat Bali untuk mengambil peran yang lebih banyak dalam kegiatan pariwisata Bali. Menurutnya, perkembangan digital membuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata semakin tergerus.

Oleh karena itu, pemprov juga akan mengatur digitalisasi pariwisata agar kapitalisasi kegiatan pariwisata tetap beredar di wilayah Bali.

“Kami akan keluarkan kebijakan Perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. Ini juga akan jadi sumber PAD baru," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?