KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:21 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menggali potensi perpajakan di daerah. KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara misalnya, menerjunkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek langsung proses bisnis wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku usaha sawit. Melalui kunjungan ini, petugas melakukan penggalian langsung dengan melihat kegiatan usaha dan wawancara kepada perwakilan perusahaan. Petugas pajak juga ingin memastikan kondisi usaha sesuai dengan data yang dimiliki DJP.

"Maksud kunjungan kami di sini tak lain adalah memastikan pihak pajak mengenali proses bisnis dari perusahaan ini sehingga dalam melakukan penggalian potensi perpajakan kedepannya dapat menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya baik dari kedua belah pihak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan dilansir pajak.go.id, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Triyono selaku perwakilan perusahaan sawit mengaku menyambut baik kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan petugas justru membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja, Triyono berharap penggalian potensi bisnis ini tidak memberatkan usaha wajib pajak.

"Tentunya kami mengharapkan agar mengenali kegiatan bisnis kami agar tidak memberatkan perusahaan," kata Triyono.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra