KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:21 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menggali potensi perpajakan di daerah. KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara misalnya, menerjunkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek langsung proses bisnis wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku usaha sawit. Melalui kunjungan ini, petugas melakukan penggalian langsung dengan melihat kegiatan usaha dan wawancara kepada perwakilan perusahaan. Petugas pajak juga ingin memastikan kondisi usaha sesuai dengan data yang dimiliki DJP.

"Maksud kunjungan kami di sini tak lain adalah memastikan pihak pajak mengenali proses bisnis dari perusahaan ini sehingga dalam melakukan penggalian potensi perpajakan kedepannya dapat menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya baik dari kedua belah pihak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan dilansir pajak.go.id, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Triyono selaku perwakilan perusahaan sawit mengaku menyambut baik kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan petugas justru membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja, Triyono berharap penggalian potensi bisnis ini tidak memberatkan usaha wajib pajak.

"Tentunya kami mengharapkan agar mengenali kegiatan bisnis kami agar tidak memberatkan perusahaan," kata Triyono.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN