KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa indekos mewah yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 26 September 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan Yudiana. Menurut Suarmika, KPDL dilakukan karena bisnis rumah indekos tumbuh subur.

“Setiap bulan berdiri kamar indekos baru. Keuntungannya menjanjikan, bisnis ini juga jangka panjang karena penghasilan tetap tiap bulan bahkan tiap tahun. Untuk itu kami menjaring data indekos yang berada di wilayah kami,” katanya, dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Saat ini, lanjut Suarmika, pangsa pasar indekos sangat besar karena harga sewa yang tiap tahun naik sehingga peluang bisnis indekos dinilai masih menjanjikan dan menguntungkan. Penghasilan yang diperoleh tiap bulan bersifat pasif.

Suarmika menambahkan bisnis indekos juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan bisnis lain. Salah satunya ialah mudah dalam pengelolaan. Hal ini juga diamini salah seorang pengelola kos-kosan di wilayah Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

Menurut pengelola kos, tidak bisa dimungkiri bisnis penyewaan kamar kos-kosan diperlukan modal besar. Namun, usaha ini akan terus menggeliat seiring banyaknya masyarakat atau mahasiswa yang memilih bekerja atau menuntut ilmu di Denpasar.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dengan kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat berharap seluruh usaha indekos yang beroperasi tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah