KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa indekos mewah yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 26 September 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan Yudiana. Menurut Suarmika, KPDL dilakukan karena bisnis rumah indekos tumbuh subur.

“Setiap bulan berdiri kamar indekos baru. Keuntungannya menjanjikan, bisnis ini juga jangka panjang karena penghasilan tetap tiap bulan bahkan tiap tahun. Untuk itu kami menjaring data indekos yang berada di wilayah kami,” katanya, dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjut Suarmika, pangsa pasar indekos sangat besar karena harga sewa yang tiap tahun naik sehingga peluang bisnis indekos dinilai masih menjanjikan dan menguntungkan. Penghasilan yang diperoleh tiap bulan bersifat pasif.

Suarmika menambahkan bisnis indekos juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan bisnis lain. Salah satunya ialah mudah dalam pengelolaan. Hal ini juga diamini salah seorang pengelola kos-kosan di wilayah Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

Menurut pengelola kos, tidak bisa dimungkiri bisnis penyewaan kamar kos-kosan diperlukan modal besar. Namun, usaha ini akan terus menggeliat seiring banyaknya masyarakat atau mahasiswa yang memilih bekerja atau menuntut ilmu di Denpasar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat berharap seluruh usaha indekos yang beroperasi tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak