ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Seluruh Pegawai di Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Lapor SPT Masa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 17:30 WIB
Gaji Seluruh Pegawai di Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Lapor SPT Masa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai masa Januari 2024, pemotong pajak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang terdapat penghasilan yang diberikan.

Ketentuan tersebut berlaku juga apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. Kondisi itu bisa terjadi ketika penghasilan yang diberikan perusahaan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Pemotong wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang ada penghasilan yang diberikan, termasuk jika pajak yang dipotong nihil. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sesuai dengan PMK 168/2023, pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dalam hal ini pemberi kerja, harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama sebulan setelah tahun kalender berakhir.

Pemberian bukti potong potong PPh Pasal 21 ini tetap harus dilakukan meski penghasilan karyawan di bawah batas PTKP.

Bukti pemotongan pajak merupakan bukti secara sah yang menunjukkan bahwa wajib pajak sudah membayar pajak yang terutang. Setelah menerima bukti potong, setiap wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti potong tersebut dengan baik untuk kemudian dipakai dalam melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan form 1721-A1 diperuntukkan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini.

Pertama, bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kedua, bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga, bukti potong 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Keempat, berdasarkan amanat PER-16/PJ/2016, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan