KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:00 WIB
Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK akan dinaikkan sebesar 8% sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Maret 2024.

Mulai Maret 2024, gaji ASN/TNI/Polri dibayarkan sesuai nominal gaji pokok baru ditambah dengan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Rabu (1/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Untuk pensiunan, besaran pensiun juga akan naik sebesar 12%. Guna melaksanakan kebijakan ini, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk melaksanakan pembayaran pensiun sesuai dengan besaran yang baru mulai 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai bulan ini.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ujar Prima.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS telah ditetapkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Adapun kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres 11/2024.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak