KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:00 WIB
Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK akan dinaikkan sebesar 8% sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Maret 2024.

Mulai Maret 2024, gaji ASN/TNI/Polri dibayarkan sesuai nominal gaji pokok baru ditambah dengan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Rabu (1/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Untuk pensiunan, besaran pensiun juga akan naik sebesar 12%. Guna melaksanakan kebijakan ini, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk melaksanakan pembayaran pensiun sesuai dengan besaran yang baru mulai 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai bulan ini.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ujar Prima.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS telah ditetapkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Adapun kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres 11/2024.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak