Pegawai negeri sipil (ilustrasi)
JAKARTA, DDTCNews—Gaji pegawai negeri sipil (PNS), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), serentak naik menjelang momentum Pemilu Presiden 17 April 2019. Kenaikan dieksekusi atas pertimbangan untuk menaikkan kinerja PNS dan CPNS.
Hal itu terungkap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019.
Presiden juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. “PNS sebagaimana dimaksud, termasuk CPNS,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu, seperti dilansir Setkab (18/3/2019).
Perpres itu menyebut gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja seperti tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan seperti tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.
Menurut Perpres tersebut, perincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PP Nomor 15 Tahun 2019 itu sendiri mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Lampiran PP ini juga menyebut, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.
Di luar penerimaan gaji pokok itu, PNS masih menerima remunerasi atau tunjangan kinerja yang besarnya berlainan antarinstansi sesuai dengan tingkat (grade) masing-masing PNS. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.